Dissenting Jadi Alasan KPK Ajukan Kasasi Kasus Fredrich
Berita

Dissenting Jadi Alasan KPK Ajukan Kasasi Kasus Fredrich

KPK juga menilai putusan PT DKI Jakarta masih jauh dari tuntutan Jaksa, sehingga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Hanya saja, putusan PT DKI Jakarta terhadap Fredrich Yunadi itu tidak bulat. Salah satu hakim Jeldi Ramadhan mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang menyimpulkan seharusnya Fredrich divonis 10 tahun penjara agar memenuhi rasa keadilan.

 

Alasannya, Fredrich seharunya menyadari Advokat adalah profesi terhormat (officium nobile) yang sesuai Pasal 5 UU No.18 Tahun 2013 tentang Advokat, berstatus penegak hukum yang salah satu perangkat dalam proses peradilan (criminal justice system) yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lain dalam menegakkan hukum dan keadilan.

 

“Menimbang bahwa dalam menegakkan hukum dan keadilan bersama aparat penegak hukum lainnya dalam membela kliennya seorang advokat seharusnya tetap menghormati fungsi, tugas, dan wewenang masing masing dan selalu koordinasi horizontal dan vertikal secara berkala dan berkesinambungan,” ujar Hakim Jeldi.

 

“Menimbang, dalam menjalankan profesinya dalam membela kliennya terdakwa telah melakukan kebohongan mulai dari keberadaan kliennya sampai dengan “rekayasa kecelakaan” secara sistematis dan direncanakan,” demikian salah satu pertimbangan hakim Jeldi dalam putusan banding ini.

 

Perbuatan Fredrich dalam fakta persidangan terlihat nyata mempunyai niat jahat (mens rea). Hal itu terbukti dalam perbuatannya (actus reus) yang berusaha sedemikian rupa untuk membela kliennya yaitu Setya Novanto. Atas hal itu, Hakim Jeldi mempertanyakan dimana kapasitas Fredrich sebagai bagian dari salah satu perangkat proses peradilan yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Tetapi fakta hukumnya Fredrich justru malah melakukan perbuatan melawan hukum.

 

“Hakim anggota ad hoc Jeldi Ramadhan berpendirian putusan yang telah dijatuhkan tingkat pertama terlalu ringan. Karenanya, Terdakwa perlu dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatan dan guna memenuhi rasa keadilan masyarakat yaitu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” jelas Hakim Jeldi dalam kesimpulan pendapat berbedanya.

 

Sebelumnya, Sapriyanto Refa yang menjadi salah satu kuasa hukum Fredrich tidak bisa berkomentar mengenai putusan banding ini. Ia beralasan sudah tidak lagi menangani perkara tersebut.

Tags:

Berita Terkait