Ditahan KPK, Harun Let Let dan Walla Ajukan Praperadilan
Berita

Ditahan KPK, Harun Let Let dan Walla Ajukan Praperadilan

Moch Harun Let Let dan Tarcisius Walla mengajukan praperadilan atas tindakan penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya sudah berstatus terdakwa padahal berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.

Mys
Bacaan 2 Menit
Ditahan KPK, Harun Let Let dan Walla Ajukan Praperadilan
Hukumonline

 

Let Let dan Walla disidik KPK dalam kaitan terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pelabuhan laut di Tual, Maluku Utara.

 

Kasus yang menjerat Let Let dan Walla terkait dengan proyek pengadaan lahan untuk relokasi Pelabuhan Laut Tual seluas 14,5 hektare. Lokasi tanah yang direnacakan berada di desa Uf, kecamatan Kecil Danar, Tual. Dananya berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp18,8 miliar yang dialokasikan untuk pembebasan lahan. Berdasarkan temuan KPK, ternyata total harga lahan yang dibebaskan hanya sebesar Rp10,8 miliar.

Tim Pembela Hukum Pengembangan Kawasan Indonesia Timur yang menjadi kuasa hukum Harun Let Let dan Walla mendaftarkan permohonan praperadilan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/1) sore. Let Let adalah mantan Kepala Bagian keuangan Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan, sementara Walla adalah bekas Sekretaris Dirjen Hubungan Laut Departemen Perhubungan. Keduanya kini ditahan di Rutan Salemba.

 

Permohonan praperadilan itu diajukan karena Let Let dan Walla menilai penahanan mereka pada 4 Januari lalu dan penetapan status tersangka bertentangan dengan perundang-undangan. Kehadiran mereka di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada 4 Januari adalah atas undangan dari KPK. Tetapi kemudian Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki mengeluarkan Surat Perintah Penahanan No. Print.Han-02 dan Nomor 03/I/2005/P.KPK

 

Tim kuasa hukum pemohon praperadilan menganggap surat perintah penahanan itu tidak substansial. Dengan kata lain, surat tersebut tidak memberikan dasar pertimbangan yang jelas dan bukti-bukti materiil alasan penahanan kliennya. Tim kuasa hukum yang antara lain beranggotakan Petrus Selestinus juga mempersoalkan tidak adanya tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga Let Let dan Walla.

 

Dalil lain yang menambah keyakinan tim kuasa hukum bahwa penahanan itu tidak sah adalah pencantuman status terdakwa dalam surat perintah penahanan. Ini agak ironis karena berkas perkara Harun Let Let dan Walla belum dilimpahkan ke pengadilan. Hingga kini berkasnya baru diserahkan kepada Jaksa penuntut umum.

 

Pasal 1 butir 15 KUHAP menyebutkan bahwa terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. Merujuk pada pasal 1 butir 15 KUHAP tersebut, maka penetapan status terdakwa tidak tepat dan tidak berdasar hukum, papar tim kuasa hukum dalam berkas permohonannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: