Ditunggu, Realisasi Janji Capres untuk Penyandang Disabilitas
Berita

Ditunggu, Realisasi Janji Capres untuk Penyandang Disabilitas

Perlu keseriusan untuk menyiapkan sarana dan prasarana.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Simulasi hak pilih penyandang disabilitas di KPU, Februari 2019. Foto: RES
Simulasi hak pilih penyandang disabilitas di KPU, Februari 2019. Foto: RES

Pemenuhan kebutuhan dasar dan perrlindungan kaum disabilitas merupakan tanggung jawab negara bersama masyarakat. Oleh karena itu, siapapun yang akan terpilih menjadi presiden pada pemilu 17 April 2019 yang akan datang dituntut untuk merealisasikan janji-janji semasa kampanye. Termasuk janji melindungi kaum disabilitas. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sudah memberikan pedoman penting apa yang harus diimplementasikan oleh para pengambil keputusan.

Pasangan kedua kandidar calon presiden dan wakil presiden sudah berkomitmen untuk melindungi kaum disabilitas. Setidaknya begitulah yang disampaikan perwakilan pasangan nomor urut 01 dan 02 di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada akhir Februari lalu. Dari diskusi yang digelar dan paparan wakil tim pasangan 01 dan 02 saat itu jelas ada komitmen yang sama untuk meningkatkan perlindungan disabilitas dan membangun masyarakat disabilitas yang inklusif.

Pesta olah raga untuk penyandang disabilitas tingkat Asia yang diselanggarakan di Jakarta adalah momentum yang pas. Tetapi momentum itu seharusnya tak berhenti sekadar pesta olah raga. Melalui momentum Pemilu kali ini, KPU memasukkan pula kategori disabilitas mental ke dalam daftar pemilih tetap yang akan menggunakan hak suaranya saat hari pemungutan suara tiba.

Dalam debat tim sukses ini hadir mewakili Pasangan 01, Tim Kampanye Nasional Ace Hasan Syadzili serta wakil Pasangan 02, Astriana Baiti Sinaga. Pada kesempatan pemaparan visi misinya, Ace menyampaikan visi besar yang menjadi target dari pasangan 01 di periode kedua adalah pengembangan sumber daya manusia (SDM). Menurut Ace, gagasan ini relevan dengan konteks visi inklusivitas penyandang disabilitas. Visi pembangunan sumber daya manusia yang menjadi target  pada periode kedua akan menyentuh pula pembangunan kalangan disabilitas. “Memberi perlindungan, memperluas akses pembangunan sosial, pendidikan fasilitas publik,” urai Ace.

(Baca juga: Kewajiban Pemda Menyediakan Fasilitas Umum Bagi Penyandang Disabilitas).

Rujukan utama upaya pembangunan sumber daya manusia kalangan disabilitas tak lain adalah UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Untuk itu, tindakan afirmatif yang akan diimplementasikan mencakup seluruh wilayah, tidak hanya pusat tetapi juga daerah. Pemenuhan kebutuhan dasar kalangan disabilitas merupakan tanggung jawab negara. Salah satunya, meningkatkan taraf hidup kalangan disabilitas, akan ditempuh dengan pendekatan konprehensif. “Asian Para Games salah satu bukti penyandang diasabilitas mampu,” ujarnya.

Wakil Pasangan 02 Astriana Baiti memaparkan, pilar utama dari pembangunan disabilitas adalah kesejahteraan rakyat. Untuk itu, menurut Astiriana skema Pasangan 02 menawarakan konsep terkait skema pelayanan dan jamnan sosial dasar bagi penyandang disabilitas dengan berbasis keluarga. Dengan memberikan jaminan pemenuhan terhada hak-hak disabilitas.

Pemerintah dalam posisi ini menurut Asrtriana, harus memastikan seluruh rakyat terpenuhi jaminan sosialnya. Sebagai langkah inklusif, penting membangun paradigma sehat untuk menciptakan manusia yang tangguh dan berkualitas. “Salah satu kiatnya adalah dengan perbaikan sistem pendidikan nasional yang harus inklusif (untuk disabilitas),” ujar Astriana.

Tags:

Berita Terkait