DJKI Sesalkan Pejabat Pemerintah Gunakan Barang Palsu
Terbaru

DJKI Sesalkan Pejabat Pemerintah Gunakan Barang Palsu

DJKI tidak dapat melakukan penindakan pelanggaran KI tanpa adanya aduan dari pemilik KI karena hukum KI menggunakan delik aduan. Namun DJKI akan terus melakukan pemantauan di pusat-pusat perbelanjaan di Indonesia.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu. Foto: RES
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu. Foto: RES

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyayangkan masih adanya penggunaan barang palsu alias KW di kalangan pejabat. Tindakan tersebut tidak hanya dapat mematikan ekonomi nasional, tetapi juga menghambat upaya Indonesia keluar dari status Priority Watch List (PWL) yang diberikan Amerika Serikat pada Indonesia.

“Kami sangat menyesalkan tindakan tersebut sebab kami di DJKI beserta delapan kementerian/lembaga lainnya yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Kekayaan Intelektual (Satgas Ops) berupaya sangat keras untuk membasmi pelanggaran KI di Indonesia,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu, Selasa (21/3). 

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa sekaligus Ketua Satgas Ops Anom Wibowo melanjutkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mensertifikasi pusat perbelanjaan di DKI Jakarta.

Baca Juga:

“Kami sedang melakukan proses komunikasi dengan pihak Pemprov DKI Jakarta tentang rencana Sertifikasi Mal sejak sebulan yang lalu dan saat ini sedang berjalan. Tidak hanya kita, pihak asing pun tahu kalau di ada mal di Jakarta yang menjuall barang palsu, tapi kami tidak bisa bertindak tanpa pengaduan,” terang Anom. 

Seperti diketahui, DJKI tidak dapat melakukan penindakan pelanggaran KI tanpa adanya aduan dari pemilik KI karena hukum KI menggunakan delik aduan. Namun, Anom menyatakan pihaknya akan terus melakukan pemantauan di pusat-pusat perbelanjaan di Indonesia. 

Sebagai informasi, Sertifikasi Pusat Perbelanjaan adalah salah satu program unggulan DJKI sejak 2022. Program tersebut dilanjutkan di tahun ini untuk memastikan seluruh pusat perbelanjaan di Indonesia tidak menjual barang-barang yang melanggar KI melalui sosialiasi dan edukasi pada seluruh penyewa tempat dan pengelola pusat perbelanjaan. Kemudian, DJKI akan memberikan sertifikat setelah mal tersebut dapat memenuhi syarat, contohnya melalui survei lapangan dan kuesioner terhadap pengelola, penyewa, dan konsumen pusat perbelanjaan.

Tags:

Berita Terkait