DOB Sering Tersandung Batas Wilayah
Berita

DOB Sering Tersandung Batas Wilayah

Sengketa wilayah sering bermotif ekonomi. Mengkhianati konsep negara kesatuan.

MYS
Bacaan 2 Menit
DOB Sering Tersandung Batas Wilayah
Hukumonline
Delapan belas tahun sudah otonomi daerah di Indonesia berlangsung. Sejumlah perhelatan digelar mulai dari seminar membahas arah kebijakan otonomi hingga pemberian penghargaan kepada daerah yang dianggap berhasil menjalankan otonomi.

Berbagai perhelatan itu digelar di tengah keprihatinan atas sengketa wilayah atau sengketa batas-batas ketika ada daerah otonomi baru (DOB). Daerah pemekaran sering bersengketa dengan daerah induk, bahkan tak jarang diikuti ‘perang’ antar warga kedua wilayah. Ini pula yang memprihatinkan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

Sepanjang periode 2004-2009 ada 220 daerah baru hasil pemekaran. Kementerian Dalam Negeri mengklaim terus melakukan evaluasi, tetapi sampai sekarang tak ada DOB yang dibatalkan atau dikembalikan ke daerah induk. Padahal, seperti diakui Gamawan, banyak persoalan muncul di lapangan. Bahkan dari ratusan DOB itu, kinerjanya biasa-biasa saja. “Tidak ada DOB berkategori baik,” ujarnya saat jadi pembicara kunci dalam seminar ‘Arah Kebijakan Desemntralisasi dan Otonomi Daerah ke Depan dan Peningkatan Instrumen Penilaian Kinerja DPRD’ di Jakarta, Kamis (24/4).

Sengketa batas wilayah adalah persoalan lain yang sering muncul di lapangan. Ada daerah yang enggan masuk wilayah kabupaten pemekaran karena alasan historis, persoalan etnis dan budaya. Tetapi secara umum, sengketa wilayah sering muncul karena alasan ekonomi, seperti ada daerah kaya tambang. Sejauh ini, kata Gamawan, baru tiga daerah otonomi baru yang batas wilayahnya clear, tanpa menyebut ketiga daerah dimaksud.

Pulau Berhala, misalnya, telah menjadi sengketa antara Tanjung Jabung Timur dengan Kabupaten Lingga Provinsi Kepalauan Riau. Yang belum lama terjadi adalah sengketa mengenai pembentukan Kabupaten Tambrauw di Papua Barat. Mahkamah Konstitusi sudah menolak permohonan pengujian UU No. 14 Tahun 2013 tentang pembentukan kabupaten tersebut. Kasus lain adalah perebutan beberapa desa antara Kampar dengan Rokan Hulu, Riau.

Persoalan lain yang ditemukan dalam evaluasi otonomi daerah adalah keengganan daerah induk melaksanakan kewajibannya ke DOB. Misalnya menyerahkan dana hibah, mengalihkan personil, aset dan dokumen. “Masih ada daerah induk yang belum melaksanakan kewajibannya,” tegas Menteri Gamawan Fauzi.

Salah satu contoh kasus yang menimbulkan sengketa hingga ke Ibukota, kelahiran Sulawesi Barat, pecahan Sulawesi Selatan. Gubernur Sulawesi Selatan sampai mempersoalkan kewajiban itu ke Mahkamah Konstitusi lewat pengujian UU No. 26 Tahun 2004. Tetapi permohonan itu ditolak, dan pemerintah Sulawesi Selatan tetap wajib membayar hibah kepada daerah hasil pemekaran.

Kemendagri acapkali harus mengatur lebih detil batas wilayah agar sengketa tak berlanjut. Apalagi sengketa itu tak sejalan dengan konsep negara kesatuan. Permendagri No. 13 Tahun 2014, misalnya, mengatur batas wilayah Kabupaten Musi Rawas dan Musi Banyuasin di Sumatera Selatan.
Tags:

Berita Terkait