Dorong Keadilan dan Kepastian Hukum, DJP Kodifikasi Ketentuan PKKU
Terbaru

Dorong Keadilan dan Kepastian Hukum, DJP Kodifikasi Ketentuan PKKU

Latar belakang penerbitan PMK 172/2023 adalah perkembangan dunia usaha dan peningkatan volume transaksi wajib pajak yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Media Briefing Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Media Briefing Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa (PMK 172/2023). PMK ini merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP 50/2022) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022) .

PMK 172/2023 ini merupakan kodifikasi dari tiga ketentuan sebelumnya, yaitu: PMK Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara PengelolaannyaPMK Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Prosedur Persetujuan Bersama, dan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

Baca juga:

“Kodifikasi tata aturan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penerapan aturan terkait PKKU. Penerbitan PMK ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, sekaligus mempermudah pelaksanaan hak dan kewajiban oleh para wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti.

Selain itu, Dwi juga menyampaikan bahwa latar belakang penerbitan PMK ini adalah perkembangan dunia usaha dan peningkatan volume transaksi wajib pajak yang dipengaruhi

hubungan istimewa. Penerbitan PMK 172/2023 ini—sesuai amanat Pasal 37 dan Pasal 47 PP 55/2022, Pasal 11 ayat (3) PP 50/2022, serta Pasal 44E ayat (2) UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)—mencakup beberapa pengaturan terkait transaksi wajib pajak yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Pengaturan yang dimaksud ada empat. Pertama, penerapan Prinsip Kelaziman Dan Kewajaran Usaha (PKKU). Kedua, kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement). Ketiga, jenis dokumen dan/atau informasi tambahan dalam transaksi dipengaruhi hubungan istimewa. Terakhir, pelaksanaan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure).

Tags:

Berita Terkait