'Dosa' Indosurya dan Harapan Para Korban
Feature

'Dosa' Indosurya dan Harapan Para Korban

Kerugian yang dialami oleh konsumen dari kasus Indosurya tidak hanya sekadar materi. Namun jauh di balik itu, gagal bayar Indosurya memberikan dampak psikis. Hingga kini belum ada kejelasan nasib dari anggota KSP Indosurya dan Indosurya Life.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 8 Menit

Selain itu demi menjaga psikisnya, Christian mengaku tidak mau terlalu larut memikirkan kerugiannya di KSP Indosurya. Meski ia tak menampik bahwa ketidakjelasan kasus KSP Indosurya ini membuat hidupnya terganggu. Dia juga merasakan dampak yang cukup dahsyat, namun berupaya me-manage mentalnya agar tidak mengalami stres.

Demikian pula dengan Sisca. Wanita yang mengabdikan hidupnya bekerja di NGO ini mengapresiasi putusan MA dan juga respons beberapa Kementerian seperti Kemenkopolhukam dan juga Kemenkop yang sudah memberikan waktu untuk mengadukan keluh kesah. Namun baginya pemenuhan keadilan bagi nasabah tidak hanya cukup pada vonis penjara Henry Surya dan juga audiensi. Yang dibutuhkan korban adalah realisasi pengembalian dana yang sudah mandek selama bertahun-tahun.

“Tujuan kita bukan cuma penjarakan owner, tapi uang kita balik karena kita harus memperjuangkan hidup yang sebagian besar lansia,” tuturnya penuh harap.

Efektivitas Pengawasan

Selaku kuasa hukum dari 60 korban ISL, Bunga Meisa Rouly Siagian, mengaku sedikit kecewa terkait pengawasan yang dilakukan oleh OJK. Dirinya menilai OJK belum maksimal dalam menangani bahkan mencegah kasus serupa terulang kembali. OJK berupaya ‘memadamkan kebakaran’ yang terjadi, tapi nyatanya api tak kunjung padam.

“Itu yang sebenarnya kita sayangkan, apakah mau kita terus suarakan? Tapi bagaimana peran OJK? Keys terhadap kasus yang serupa itu sudah bermunculan dan tindakan dari pemerintah ini mungkin diwakili oleh OJK kita rasa belum terlalu maksimal,” sesalnya.

Hukumonline.com

Bunga Meisa Rouly Siagian,  kuasa hukum nasabah Indosurya Life. Foto: RES

Dalam pertemuan November tahun lalu, OJK resmi mencabut izin ISL dan diwajibkan mengembalikan dana nasabah pemegang polis senilai Rp500 miliar. Bunga meyakini, putusan tersebut tidak dikeluarkan OJK secara asal jika tidak terjadi fraud. Namun disayangkan putusan tersebut terlihat seperti formalitas. Karena setelah memberikan waktu tiga bulan kepada ISL, tidak ada tindak lanjut.

Saat ini, proses pengembalian dana kepada nasabah pemegang polis berada di tim likuidasi yang dibentuk oleh OJK, dan belum membuahkan hasil. Bunga mengaku pihaknya akan mencoba membaca situasi dan jika mungkin mengambil langkah hukum lain dengan mengajukan gugatan pidana atas dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.

“Untuk saat ini masih belum ada ke OJK. Kita masih mengukur sejauh mana efek OJK, apakah memang tetap audiensi atau menggugat. Tapi sebelum itu kita tetap mengupayakan ke OJK, dan ini semua bisa parallel, baik pidana, OJK dan juga likuidasi,” kata Bunga yang merupakan Founding Partner Kartika & Rouly Law Firm.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengaduan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengatakan pihaknya mendorong kasus Indosurya dapat dituntaskan dan hak-hak konsumen bisa kembali. Dia berharap pemerintah bisa mengantisipasi koperasi-koperasi dan asuransi nakal yang merugikan konsumen.

Hukumonline.com

Kepala Bidang Pengaduan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo. Foto: Istimewa

Beberapa cara yang bisa dilakukan pemerintah adalah lewat regulasi, lewat pengetatan izin koperasi dan asuransi. “Agar oknum yang sudah bermain nakal tidak bisa ikut berkompetisi. Dalam artian kalau misalkan sudah ada oknum yang pernah terlibat, bisa di-blacklist pemerintah,” ujar Rio kepada Hukumonline.

Kemudian diperlukan sistem pengawasan yang ketat terhadap pendanaan koperasi. Dalam konteks ini pemerintah bisa mengintervensi dalam hal penggunaan dana koperasi dan proses usaha. Ketika menemukan usaha koperasi yang tidak berjalan sesuai roh koperasi, pemerintah bisa melakukan pencegahan agar tidak ada korban.

Selain itu, Rio menilai Kemenkop UKM harus melakukan pengawasan terhadap dana besar yang beredar di dalam koperasi. Pemerintah juga diminta untuk jeli melihat bisnis proses koperasi dari hulu hingga hilir, terutama pengelolaan dana dengan nilai fantastis.

“Memang harus ada mekanisme pengawasan sangat ketat, beda dengan koperasi desa atau kampung yang dana kurang Rp 1 miliar, bahkan hanya untuk perputaran uang di atas Rp1 m harus ada pengawasan lebih,” paparnya.

Dan tak henti-hentinya Rio mengingatkan konsumen untuk berhati-hati saat ingin menginvestasikan sejumlah dana di lembaga keuangan, koperasi, ataupun asuransi. Konsumen harus proaktif untuk mencari tahu informasi terkait lembaga keuangan yang akan mereka masuki.

Tags:

Berita Terkait