“Kalau dulu kita bergerak, bersuara dengan fisik beneran, dalam bentuk suara yang lantang, di masa ini, tantangannya teknologi dan tantangan-tantangan perubahan peraturan yang memang perlu diubah. Perubahan aturan ini perlu bimbingan, karena pada dsarnya bidang kami bukan bidang hukum. Bagaimanapun, peraturan perundang-undangan yang melibatkan kami sangat kompleks, bahkan untuk izin saja kami harus bertemu dengan beberapa kementerian. Itu pun belum tentu pemerintah daerah setuju. Kebijakan terakhir contohnya kenaikan BBM. Sebagian anggota kami berunjuk rasa damai. Itu terjadi di NTT. Jumlah angkutan barang di sana tidak banyak. Namun, bayangkan kalau hal itu terjadi di Jawa. Dengan mudahnya, area lain bisa berpartisipasi. Bisa repot kita. Kadang-kadang, mengadvokasi dari pemerintah daerah sampai tingkat satu. Ini pun sulit,” kata Adrianto.
Adapun usai menandatangani nota kesepahaman, acara berlanjut dengan ramah tamah.
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). |