Serah-terima uang santunan bencana banjir dari Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN-Peradi) telah diberikan oleh Ketua Umum, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. pada Kamis (5/3). Namun, pada saat itu—ada beberapa anggota yang belum sempat mengambil. Itu sebabnya, Sekretaris Jenderal Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H. kembali menyerahkan santunan dana pada delapan anggota yang belum sempat mengambil, pada Jumat (13/3) lalu.
Sekretaris Jenderal, Thomas E. Tampubolon mengatakan, ia sangat prihatin dengan keadaan tersebut. Ditemani oleh beberapa rekan DPN, seperti R. Dwiyanto Prihartono, Bhismoko W. Nugroho, Ira Rahmawati, dan Nixon DH Sipahutar, ia mewakili Ketua umum yang berhalangan hadir, karena sedang melangsungkan beberapa kegiatan menjelang munas. “Sebetulnya ini sedikit terlambat, tetapi tidak apa-apa. Semoga bermanfaat. Hal ini juga dapat menjadi ajang silaturahmi antara anggota dan pengurus,” katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum DPN Peradi dalam sambutannya pada Kamis (5/3), Fauzie menyampaikan bahwa santunan dana ini merupakan bentuk perhatian organisasi Peradi kepada anggotanya. Adapun pada saat itu, santunan diberikan kepada empat orang anggota Peradi dan satu staf Seknas DPN Peradi.
“Musibah bukanlah hal yang dapat kita terima dengan akal sehat. Namun, alangkah elok jika kita tetap bersyukur karena Anda dan keluarga tetap diberi kesehatan dan keselamatan. Mungkin, santunan ini nilainya tidak seberapa dengan kehilangan dan kerugian Anda. Jangan dilihat dari besar-kecilnya, karena inilah bentuk kepedulian dari Peradi yang kami sisihkan. Semoga dapat diterima dengan baik dan bermanfaat,” tutur Fauzie.
Acara pemberian santunan berjalan dengan lancar, di mana seluruh rekan anggota yang menerima menyampaikan terima kasih atas perhatian dan santunan yang diberikan oleh DPN Peradi.
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). |