DPR: Kenaikan Iuran JKN Mesti Diimbangi Peningkatan Pelayanan
Berita

DPR: Kenaikan Iuran JKN Mesti Diimbangi Peningkatan Pelayanan

DPR juga meminta tidak boleh ada lagi pembedaan pelayanan antara pasien mandiri dan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RZK
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RZK

Kenaikan iuran JKN-KIS mulai 1 Januari 2020 menuntut pengelolaan program yang diluncurkan sejak 1 Januari 2014 itu terus memberi pelayanan yang lebih baik kepada peserta. Hal ini agar masyarakat sebagai peserta tidak merasa kecewa dengan kenaikan iuran JKN yang rata-rata kenaikannya hamper 100 persen.  

 

Anggota komisi IX DPR Abidin Fikri mengingatkan kepada pihak terkait seperti RS, tenaga kesehatan, dan Kementerian Kesehatan untuk bersiap menghadapi potensi peserta JKN-KIS yang turun kelas perawatan dan peserta nonaktif karena tidak mampu membayar akibat kenaikan iuran.

 

Abidin meminta agar kenaikan iuran itu harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan kepada peserta JKN-KIS. Selain itu, tidak boleh lagi pembedaan perlakuan antara pasien mandiri dan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

 

“Tidak boleh ada lagi membedakan antara pasien mandiri dan PBI. Kalau pelayanan sudah ditingkatkan, masyarakat juga tidak akan merasa kecewa dengan kenaikan iuran tersebut, harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan. Masyarakat akan merasa puas dengan apa yang sudah mereka bayar agar seluruh rakyat Indonesia bisa mengakses kesehatan secara layak,” kata Abidin sebagaimana dilansir laman dpr.go.id. Baca Juga: DJSN Ingatkan Dampak Kenaikan Iuran JKN

 

Dia menandaskan pendataan peserta JKN-KIS masih menghadapi masalah. Mengacu audit BPKP ada 10 juta jiwa yang datanya bermasalah. Dalam kunjungannya ke Yogyakarta, Abidin mendapat informasi dari Dinas Sosial Yogyakarta yang menjelaskan sudah dilakukan pendataan ulang seperti di kabupaten Bantul ada 25 ribu jiwa bakal masuk dalam PBI dan kabupaten Kulon Progo sekitar 78 ribu jiwa.

 

Politisi PDIP itu mengatakan data ini bersifat dinamis dan terus bergerak oleh karenanya pendataan harus diutamakan. “Melihat akan adanya kenaikan iuran BPJS, perlu ada peningkatan standar pelayanan yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam hal ini Puskesmas, klinik, rumah sakit dan lain sebagainya,” pinta legislator dapil Jawa Timur IX itu.

 

Anggota Komisi IX DPR lain, Rahmad Handoyo mengatakan pendataan kepesertaan BPJS masih banyak yang tumpang tindih. Ini menjadi tugas pemerintah untuk terus membenahi pendataan. Jika tidak diselesaikan, persoalan data ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat karena ada masyarakat yang harusnya berhak, tapi tidak mendapatkan haknya.

Tags:

Berita Terkait