DPR Janji Segera Sahkan Prolegnas Prioritas 2021
Berita

DPR Janji Segera Sahkan Prolegnas Prioritas 2021

Penetapan Prolegnas Prioritas diperkirakan bakal terjadi perubahan jumlah RUU Prolegnas Prioritas 2021. Salah satunya usulan dikeluarkannya RUU Pemilu dari daftar oleh pengusul.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR-DPD. Foto: RES
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR-DPD. Foto: RES

Memasuki bulan ke-3 di 2021, DPR belum juga menetapkan dan mengesahkan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Kelambanan ini sempat menuai beragam kritik. DPR pun bergerak dan berjanji bakal segera mengesahkan daftar Prolegnas Prioritas 2021 pada masa persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021.

“Masa sidang ini, DPR akan segera menetapkan Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2021,” ujar Ketua DPR Puan Maharani dalam pembukaan masa persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (9/3/2021). (Baca Juga: Persetujuan dengan Catatan, Ini Daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021)

Puan memahami dinamika di politik di Tanah Air yang mengakibatnya penetapan Prolegnas Prioritas 2021 menjadi terlambat. Terlebih, masih terdapat gejolak soal adanya masukan revisi terhadap UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Bahkan, Komisi II DPR bakal menarik Revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Rencana tersebut akibat dari perubahan peta perpolitikan di Parlemen yakni sejumlah fraksi partai mengubah haluan menolak revisi UU 7/2017 sepanjang bila pemilihan kepala daerah digelar pada 2022. Mayoritas fraksi menginginkan agar gelaran pemilihan kepala daerah dijadikan satu dengan pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif pada 2024 atau serentak.

Lebih lanjut Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menegaskan, penetapan daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021 menjadi penting sebagai acuan yang terukur bagi DPR, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi periode 2021. Baginya, DPR bakal menindaklanjuti surat presiden tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas sejumlah RUU yang menjadi usul insiatif, ataupun usul DPR dan DPD. “Sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dia berpesan agar seluruh pimpinan maupun anggota komisi/panitia khusus (Pansus) bersama pemerintah dapat menjaga ritme kerja yang baik dan dapat bersinergi satu sama lain dalam rangka pembentukan RUU yang berkualitas. Menurutnya, kendatipun berada di situasi yang masih dalam pandemi Covid-19, tak menyurutkan langkah mewujudkan dan melahirkan RUU yang sesuai harapan masyarakat banyak.

Selain itu, DPR tetap menjalankan pengawasan reguler yang menjadi urusan setiap alat kelengkapan dewan terutama sejumlah isu besar yang menjadi perhatian rakyat. Karena itu, dibutuhkan konsentrasi dan fokus pengawasan DPR. Beberapa isu itu antara lain, rencana merevisi UU 19/2016, tata kelola lembaga pengelola investasi, permasalahan asuransi Jiwasraya, kebakaran hutan di berbagai wilayah Indonesia yang tak kunjung reda, hingga masuknya virus corona jenis B117 ke Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait