DPR Kritisi Mekanisme Pengangkatan Penyidik KPK
Berita

DPR Kritisi Mekanisme Pengangkatan Penyidik KPK

Namun, KPK yakin pengangkatan penyelidik dan penyidik yang dilakukan KPK tetap sah karena sudah sesuai UU KPK.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melanjutkan untuk menjadi penyidik dibutuhkan seleksi khusus dan mekanisme mengalihkan penyelidik menjadi penyidik tidak bisa sembarangan. Terlebih, penyidik di tubuh KPK terdapat tingkatan eselon dan besaran gaji yang didapat.

 

“Mengangkat penyelidik menjadi penyidik tanpa adanya seleksi menjadi tidak sah. Atas dasar itu, untuk menjawab kebutuhkan tenaga penyidik, KPK harus menggelar seleksi untuk merekrut tenaga penyidik termasuk merekrut dari internal pegawai KPK,” sarannya.

 

Menanggapi persoalan ini, Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui idealnya penyidik dari institusi penegak hukum lain (kepolisian/kejaksaan) dan diberhentikan sementara statusnya di instansi asal. Jadi, ketika menjadi penyidik KPK beralih statusnya menjadi pegawai KPK. Namun, Agus khawatir bila hal ini diterapkan, penyidik yang berasal dari lembaga lain bakal kembali ke lembaga asal.

 

Agus melanjutkan penyidik yang bekerja di KPK masih terikat dengan institusi asalnya. Misalnya penyidik Polri yang ditempatkan di KPK, namun statusnya masih menjadi anggota korps bhayangkara. Ini membuat loyalitas terhadap satu lembaga sulit diwujudkan. Bahkan, dalam menjalankan tugasnya bisa terjadi disharmoni yang berujung konflik.

 

“Makanya, apakah harus ada aturan baru (bagi penyidik). Karena mereka tidak mau berhenti sementara (dari institusi asal tempatnya bernaung),” keluhnya

 

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menambahkan, dalam UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK jelas memberi kewenangan bagi KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik. Laoede merujuk pada Pasal 45 ayat (1) UU KPK yang menyebutkan, Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.”

 

Menurut Laode, sesuai UU KPK, KPKP diperbolehkan mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri. Dalam melakukan pengangkatan penyelidik dan penyidik, KPK telah membuat tata cara pengangkatan yang diatur dalam peraturan KPK dan peraturan pimpinan KPK. Laode yakin pengangkatan penyelidik dan penyidik yang dilakukan KPK tetap sah karena sudah sesuai UU KPK.

Tags:

Berita Terkait