DPR Tak Boleh Abaikan Penyelesaian RUU Prolegnas
Berita

DPR Tak Boleh Abaikan Penyelesaian RUU Prolegnas

Jangan larut dengan isu hukum yang menjerat Setya Novanto. DPR mesti berjuang keras di tahun berikutnya dalam menyelesaikan Prolegnas prioritas tahunan demi menjaga citra lembaga.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Tahun pertama DPR, lanjut Lucius, dewan hanya mampu menyelesaikan tiga RUU prioritas. Ketiganya adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (rampung pada 5 Desember 2014), RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU (rampung pada 17 Februari 2015),  dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU (rampung pada 17 Februari 2015).

 

Sedangkan di tahun kedua hanya mampu menyelesaikan 11 RUU prioritas menjadi UU.  Yakni, RUU tentang Penjaminan, RUU tentang Tapera, RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, RUU tentang Penyandang Disabilitas (disahkan pada 17 Maret 2016), RUU tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

 

Kemudian, RUU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, RUU tentang Pengampunan Pajak, RUU tentang Paten, RUU tentang Perubahan atas  UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), RUU tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan  RUU tentang Jasa Konstruksi.

 

Sedangkan di tahun ke tiga hingga November 2017 hanya mampu menyelesaikan empat RUU hingga disahkan menjadi UU. Keempat RUU tersebut adalah RUU Perbukuan, RUU tentang Pemajuan Kebudayaan, RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu dan RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

 

Tiga tahun pertama kinerja legislasi DPR:

Tahun I

  1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (rampung pada 5 Desember 2014)
  2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU (rampung pada 17 Februari 2015)
  3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU (rampung pada 17 Februari 2015).

Tahun II

  1. RUU tentang Penjaminan
  2. RUU tentang Tapera
  3. RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam
  4. RUU tentang Penyandang Disabilitas (disahkan pada 17 Maret 2016)
  5. RUU tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
  6. RUU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
  7. RUU tentang Pengampunan Pajak
  8. RUU tentang Paten
  9. RUU tentang Perubahan atas  UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  10. RUU tentang Merek dan Indikasi Geografis
  11. RUU tentang Jasa Konstruksi.

Tahun III

  1. RUU Perbukuan
  2. RUU tentang Pemajuan Kebudayaan
  3. RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu
  4. RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)

 

Ia berharap, DPR berjuang keras di tahun berikutnya dalam menyelesaikan Prolegnas prioritas tahunan. Selain itu, DPR juga dituntut fokus dengan kerja-kerja legislasi demi memastikan citra DPR menjadi lebih baik bagi periode 2014-2019. Lucius mengingatkan, jangan sampai kasus yang dialami salah satu anggota dewan malah merusak fungsi legislasi DPR secara keseluruhan.

 

“Kasus yang dialami Novanto sudah bukan baru kali ini mampu mengacaukan fokus kerja DPR dari pelaksanaan fungsi utama mereka khususnya di bidang legislasi. Dalam 3 tahun perjalanan DPR 2014-2019, dominasi isu yang paling menyedot perhatian dewan justru hal-hal terkait Setya Novanto dan sepak terjangnya,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait