DPR Tantang Keseriusan Pemerintah Revisi UU ITE
Berita

DPR Tantang Keseriusan Pemerintah Revisi UU ITE

Masyarakat pun jenuh sudah dengan banyaknya penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dalam UU ITE. Disarankan agar usul inisiatif Revisi UU ITE berasal dari pemerintah karena tim di pemerintah jauh lebih mumpuni ketimbang di DPR.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR-DPD. Foto: RES
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR-DPD. Foto: RES

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini. Karena hulunya di sini, revisi. Terutama pasal-pasal karet”. Pernyataan itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara sebagaimana disiarkan youtube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021) malam kemarin.

Sinyal Presiden bakal merevisi UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana diperbaharui dengan UU No.19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) disambut positif sejumlah kalangan di DPR. Sebab, selama ini selain penerapannya UU ITE rawan disalahgunakan, pula kerap dijadikan alat untuk mengkriminalisasi seseorang dengan menggunakan pasal-pasal karet.

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin sepakat dengan pandangan presiden soal merevisi UU ITE. Selain terdapat banyak pasal karet, terdapat multitafsir penerapannya oleh aparat kepolisian yang berujung ketidakadilan bagi masyarakat. Sebab, karena multitafsirnya penerapan pasal-pasal dalam UU ITE, ujungnya masyarakat yang menjadi korban.

Dia mengatakan semangat dibuatnya UU ITE lebih mempertimbangkan prinsip keadilan, tidak sebaliknya malah terdapat pasal karet yang mudah ditafsirkan untuk saling melapor ke kepolisian. Masyarakat pun jenuh, dengan banyaknya penggunaan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan. “DPR menyambut baik rencana revisi UU ITE dan masyarakat diharapkan juga dapat menggunakan media sosial dengan bijak,” ujar Aziz Syamsuddin, Selasa (16/2/2021). (Baca Juga: Sejumlah Alasan Pencemaran Nama Baik di Dunia Maya Perlu Dicabut dari UU ITE)

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya menilai UU ITE memang sudah harus direvisi kembali. Sebab, implementasi UU ITE di tengah masyarakat menuai kontra. Lagipula organisasi masyarakat sipil pun sudah berulang kali meneriakan agar segera dilakukan revisi UU ITE. Terlebih naiknya tren aksi saling lapor dengan menggunakan sejumlah pasal dalam UU ITE. “Memang sudah saatnya melakukan kajian ulang UU ITE,” katanya.

Dia berpandangan merevisi UU ITE amatlah penting di tengah situasi demokrasi di Indonesia yang dinilai terus mengalami penurunan. Terlebih, UU tentang Perlindungan Data Pribadi yang sebagian nafasnya berasal dari UU ITE bakal rampung dibahas antara DPR dan pemerintah. Karena itu, DPR menunggu keseriusan pemerintah terhadap usulan presiden soal kemungkinan merevisi UU ITE ini.

Lebih lanjut politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menyoroti fenomena saling lapor, pemidanaan pikiran, dan pendapat yang meruntuhkan upaya publik membangun situasi demokratisasi dari kejatuhan era orde baru. Karenanya, demoratisasi harus dijaga dengan membudayakan dialog sebagai mekanisme penyelesaian persoalan.

Tags:

Berita Terkait