Draf RUU Cipta Kerja Diterima DPR, Independensi KPK Dipertanyakan
Kilas Hukum

Draf RUU Cipta Kerja Diterima DPR, Independensi KPK Dipertanyakan

DPR bakal menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu untuk menentukan alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU Cipta Kerja.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

BPKN mengingatkan pelaku usaha untuk memperhatikan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Selengkapnya baca artikel ini.

 

Pesan Ketum Peradi SAI Kepada Advokat yang Baru Disumpah

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi-SAI) menyelenggarakan acara pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji advokat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/2). Kegiatan ini diikuti 90 peserta calon advokat baru yang berdomisili di Jakarta.

 

Dalam kesempatan ini, Juniver mengingatkan para peserta yang notabene advokat baru tersebut dapat berpartisipasi dalam Musyawarah Nasional Peradi-SAI yang akan digelar akhir Februari ini. Juniver menjanjikan sejumlah hal baru yang akan diterapkan dalam Munas ke III PERADI kali ini.    

Selengkapnya baca artikel ini.

 

Mantan Ketua MK Usul BPIP Diubah Menjadi DNPP

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof Jimly Asshidiqie mengusulkan perubahan nama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi setingkat Dewan Nasional Pembinaan Pancasila (DNPP). Namun, usulan ini memiliki konsekuensi penambahan kewenangan agar dapat mengevaluasi Undang-Undang (UU) dan peraturan perundang-undangan di bawah UU yang bertentangan dengan semangat Pancasila dan UUD Tahun 1945.

 

Jimly mengusulkan penyusunan draf RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila harus menggunakan metode omnibus law sekaligus membenahi peraturan perundang-undangan terkait, seperti UU No.3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA).  

Selengkapnya baca artikel ini.

 

Dewan Pengawas Dinilai Hancurkan Independensi KPK

Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) untuk beberapa permohonan kembali digelar. Sidang kali ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan mendengarkan keterangan beberapa ahli yang diajukan para pemohon.

 

Salah satu ahli yang dihadirkan pakar hukum tata negara Prof Denny Indrayana. Menanggapi sejumlah permohonan pengujian Perubahan UU KPK, Denny menilai independensi merupakan salah satu roh KPK. Karena itu, kata Denny, kehadiran organ Dewan Pengawas KPK dalam revisi UU KPK, salah satu persoalannya terletak pada bagaimana hal-hal tersebut menghancurkan prinsip independensi KPK.

Selengkapnya baca artikel ini.

 

Tags:

Berita Terkait