Draft Aturan Turunan UU Cipta Kerja Ditargetkan Rampung Akhir November
Berita

Draft Aturan Turunan UU Cipta Kerja Ditargetkan Rampung Akhir November

Seluruh RPP dan RPerpres akan dipublikasikan pada akhir November atau awal Desember. Kemudian, pemerintah akan meminta masyarakat memberikan masukan untuk penyempurnaan aturan turunan UU Cipta Kerja.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Menteri Koordinator dan Perekonomian, Airlangga Hartarto. Foto: RES
Menteri Koordinator dan Perekonomian, Airlangga Hartarto. Foto: RES

Seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) yang terlibat dalam penyiapan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, saat ini terus melakukan akselerasi pembahasan dan penyelesaian 44 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terdiri dari 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Kemenko Perekonomian bersama-sama dengan 19 K/L yang menjadi penanggung jawab sektor dari 44 Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, secara intensif terus melakukan pembahasan antar K/L mengejar waktu penyelesaian dari draft RPP dan RPerpres. Saat ini, sudah ada 30 peraturan pelaksanaan (27 RPP dan 3 RPerpres) yang di-upload di Portal UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id/).

Menurut Menteri Koordinator dan Perekonomian, Airlangga Hartarto, seluruh RPP dan RPerpres akan selesai pada akhir November atau awal Desember 2020. Seluruh draf RPP dan RPerpres akan dipublikasikan ke publik sehingga masyarakat bisa memberikan masukan untuk menyempurnakan RPP dan RPerpres tersebut.

“Pemerintah menargetkan pada akhir November atau awal Desember 2020, seluruh RPP dan RPerpres yang memerlukan masukan dari masyarakat atau publik, sudah bisa di-upload dan diakses masyarakat melalui Portal UU Cipta Kerja, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan untuk penyempurnaan RPP dan RPerpres tersebut,” kata Airlangga dalam pernyataan tertulis, Senin (23/11). (Baca: Pentingnya Peran Pemda untuk Mengimplementasikan UU Cipta Kerja)

Sejauh ini, masih ada 14 peraturan pelaksanaan (13 RPP dan 1 RPerpres) yang masih belum di-upload ke Portal UU Cipta Kerja, terutama yang masih dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi substansinya antar K/L. Memang tidak semua RPP yang substansinya memerlukan masukan dari masyarakat, seperti misalnya RPP mengenai Penetapan Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi, yang pokok-pokoknya sudah ditetapkan di UU Cipta Kerja dan Pemerintah tinggal menetapkan ke dalam PP.

Khusus RPP yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan (4 RPP), saat ini masih dilakukan pembahasan di Tim Pembahas Tripartit Nasional. Sedangkan RPP terkait dengan NSPK Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian, saat ini subtansi RPP telah selesai dibahas dan sedang dilakukan sinkronisasi antar K/L dan asesmen terhadap konsistensi pengaturan perizinan di masing-masing sektor, untuk menghindari tidak sinkronnya kebijakan.

Sementara, untuk RPP di sektor keagamaan, yang terkait dengan pengaturan mengenai Ibadah Haji dan Umrah, Kemenko Perekonomian sedang mengkoordinasikan pembahasan bersama-sama dengan Kementerian Agama, Asosiasi/Forum Asosiasi dan para Pelaku Usaha penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah.

Tags:

Berita Terkait