DSP Law Firm: Warnai Industri Hukum Ekonomi Syariah
Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firms 2022

DSP Law Firm: Warnai Industri Hukum Ekonomi Syariah

DSP Law Firm menjaga betul integritas dalam pemberian jasa hukumnyabaik teoretis maupun praktisdengan tetap mengedepankan kepentingan klien.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 1 Menit
DSP Law Firm. Foto: istimewa.
DSP Law Firm. Foto: istimewa.

Sejak awal pendiriannya, Dewan Syam & Partners (DSP Law Firm) berkomitmen menjadi solusi bagi lembaga keuangan syariah yang membutuhkan kantor hukum berpengalaman dan memahami betul alur bisnis syariah di Indonesia (legal sharia partner). Hal ini penting, mengingat dengan kemampuan ini, kantor hukum tersebut dapat memberikan keyakinan ke pengadilan bahwa akad yang sudah dibuat oleh LKS sesuai dengan rukun dan syaratnya.

 

Managing Partner Dewan Syam & Partners (DSP Law Firm), Syamsul Huda menyampaikan, selama menjadi litigator perbankan syariah, rupanya ada banyak sekali kantor hukum yang belum memahami prinsip-prinsip syariah dalam melakukan pembelaan. Itu sebabnya, DSP Law Firm menjaga betul integritas dalam pemberian jasa hukumnya—baik teoretis maupun praktis—dengan tetap mengedepankan kepentingan klien.

 

Kami berharap bisa memberikan yang terbaik dan memberikan penerjemahan terhadap perkara menjadi lebih maksimal. Ke depan, kami sendiri sudah mulai fokus dengan proses spin-off yang merupakan amanah dari UU Perbankan Syariah. Saat ini kami juga banyak menangani kasus dari lembaga keuangan yang berbasis teknologi (sharia fintech),” kata Syamsul.

 

Beberapa waktu lalu Hukumonline berkesempatan untuk melakukan wawancara singkat dengan Dewan Syam & Partners (DSP Law Firm), sebagai firma hukum yang fokus menangani perkara maupun akad berbasis akad syariah.  Simak wawancara kami dalam video di bawah ini.  

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Dewan Syam & Partners (DSP Law Firm).

Tags: