Dua Hal Hukum Ketenagakerjaan yang Belum Berjalan Optimal
Berita

Dua Hal Hukum Ketenagakerjaan yang Belum Berjalan Optimal

Sistem pengawasan belum berjalan optimal, sehingga tidak ada penegakan hukum dan kekuatan serikat buruh secara umum mengalami penurunan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Solidaritas buruh lebih efektif

Ketua Umum KPBI, Ilhamsyah mengatakan dalam perjuangannya buruh tidak hanya menghadapi tekanan dan intimidasi dari pengusaha, tapi juga sesama serikat buruh yang ada di perusahaan yang sama. Menurutnya, ini dampak dari kebijakan masa orde baru yang hanya membolehkan satu serikat buruh saja di tingkat nasional.

 

Ilhamsyah menilai posisi pemerintah dalam kasus perburuhan harusnya berada di tengah. Tapi praktiknya pihak pemerintah lebih cenderung kepada pengusaha. Dari berbagai pengalaman serikat buruh selama ini, Ilhamsyah berkesimpulan mekanisme hukum untuk menyelesaikan masalah perburuhan dinilai tidak efektif. Untuk mendapatkan keadilan, buruh harus menggalang kekuatannya sendiri, dan saling bersolidaritas. Keberhasilan ini bisa dilihat dari praktik geruduk pabrik di sejumlah kawasan industri sekitar tahun 2012.

 

“Tahun 2012 itu dalam 6 bulan buruh Bekasi dapat menyelesaikan kasus 120 ribu buruh untuk berubah statusnya menjadi pekerja tetap tanpa melalui proses pengadilan hubungan industrial (PHI), tapi kesepakatan dengan pengusaha,” ujar Ilhamsyah mencontohkan.

 

Dari pengalaman itu, Ilhamsyah berpendapat aksi solidaritas yang besar antar serikat buruh lebih efektif dalam menyelesaikan kasus ketenagakerjaan daripada mekanisme hukum. Menurutnya, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) yang ada saat ini sangat melemahkan posisi buruh. Misalnya, ada SEMA yang membatasi jumlah upah proses yang dibayar hanya 6 bulan. [Baca Juga: Kalangan Buruh Tuntut 3 SEMA Ini Direvisi]

 

Dia menghitung jangka waktu yang harus dilalui buruh untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan melalui mekanisme PPHI sangat panjang. Proses peradilan di PHI memakan waktu bulanan, apalagi jika salah satu pihak melakukan upaya hukum ke MA. Sekalipun ada putusan yang memenangkan buruh, belum tentu dapat dilaksanakan. Misalnya, putusan terkait peralihan status buruh dari kontrak menjadi pekerja tetap. “Untuk perubahan status hubungan kerja ini belum pernah ada eksekusinya. Pengadilan kebingungan bagaimana cara melakukan eksekusi itu?”

Tags:

Berita Terkait