Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Terima Suap Rp57 Miliar
Terbaru

Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Terima Suap Rp57 Miliar

Untuk merekayasa hasil penghitungan pajak.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

Ketiga, penerimaan terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. Terkait perusahaan ini, Wawan dan tim pemeriksa membuat kertas kerja analisis tahun pajak 2016 dan 2017 dan disetujui potensi pajak 2016 sebesar Rp303.615.632.843 dan potensi pajak 2017 sebesar Rp19.049.387.750.

PT Johnlin Baratama dijadwalkan untuk diperiksa pada 26 Maret 2019 di KPP Pratama Batulicin, Kalimantan Selatan. Perusahaan itu lalu menunjuk Agus Susetyo sebagai konsultan pajak.

Saat transit, bertempat di Coffee Shop Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Agus Susetyo menyampaikan kepada Yulmaniar dan tim pemeriksa agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 direkayasa dan dibuat pada kisaran Rp10 miliar dengan menjanjikan "fee" sebesar Rp50 miliar untuk pemeriksa pajak dan pejabat struktural. Wawan lalu melaporkan permintaan Agus ke Dadan dan Dadan menyetujuinya.

Selanjutnya, Yulmanizar meminta Febrian membuat penghitungan Laporan Hasil Pemeriksaan sehingga didapat angka kurang bayar pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016 sebesar Rp70.682.283.224 sedangkan tahun 2017 sebesar Rp59.992.548.069 sehingga total kurang pajaknya menjadi Rp10.689.735.155, padahal seharusnya Rp63.667.534.805. Laporan itu lalu disetujui Dadan. Meski sudah tidak menjabat sebagai direktur P2, Angin tetap menanyakan realisasi "fee" PT Jhonlin Baratama.

Pada Juli-September 2019, Agus Susetyo secara bertahap menyerahkan 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp35 miliar kepada Yulmanizar.

Dari Rp35 miliar tersebut, Angin dan Dadan menerima 1,75 juta dolar Singapura atau Rp17,5 miliar yang diserahkan Wawan kepada Dadan, sedangkan sisanya diterima tim pemeriksa, yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian masing-masing sebesar 437.500 dolar Singapura sedangkan 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar diberikan kepada Agus Susetyo.

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Tags:

Berita Terkait