Dua Pengacara LBH Kesehatan Kemungkinan Anggota AAI dan IPHI
Berita

Dua Pengacara LBH Kesehatan Kemungkinan Anggota AAI dan IPHI

Dua dari delapan pengacara dan penasehat hukum pada LBH Kesehatan kemungkinan anggota dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Perhimpunan). Masing-masing advokat tersebut tercatat sebagai anggota dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) DPC DKI Jakarta, dan Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI).

Amr/Gie
Bacaan 2 Menit
Dua Pengacara LBH Kesehatan Kemungkinan Anggota AAI dan IPHI
Hukumonline

 

Di sisi lain, pihak Perhimpunan sendiri hingga kini belum membentuk Dewan Kehormatan profesi advokat dan Komisi Pengawas yang diamanatkan oleh UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Untuk mengantisipasi kekosongan Dewan Kehormatan profesi, menurut Otto, ada dua alternatif yang akan didiskusikan lebih jauh.

 

Dijelaskan oleh Otto, alternatif pertama yaitu pemeriksaan maupun penindakan dilakukan bukan oleh Perhimpunan namun oleh organisasi advokat di mana advokat yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota. Kemudian, alternatif kedua yaitu pemeriksaan tetap dilakukan oleh Perhimpunan dengan jalan membentuk Dewan Kehormatan khusus untuk kasus ini.

 

Sementara, Direktur LBH Jakarta Uli Parulian meminta agar Perhimpunan sesegera mungkin memeriksa pengaduan tersebut. Pasalnya, para pengacara LBH Kesehatan saat ini masih beracara mewakili warga Buyat dalam kasus yang lain di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menggugat Menteri Kesehatan.

Kedua advokat yang dimaksud adalah Amonius Nazara (AAI) dan Sabar Nababan (IPHI). Secara keseluruhan, ada delapan pengacara/penasehat hukum LBH Kesehatan yang sebelumnya mewakili warga Buyat dalam dugaan kasus pencemaran oleh PT Newmont Minahasa Raya. Kedelapan pengacara tersebut adalah August H. Pasaribu, Sabar Nababan, Albert Y. Panggabean, Rahil Jerdena Liputo, A. Nazara, Didit Adhitya, Leo Irfan Purba, dan Kundrat Andriansyah.

 

Mengenai A. Nazara, pihak Sekretaris Jenderal Perhimpunan Harry Ponto mengatakan bahwa nama yang tercantum dalam database advokat adalah Amonius Nazara anggota AAI DKI Jakarta dengan nomor induk advokat B. 99.10418. Sedangkan, Sabar Nababan dipastikan anggota IPHI dengan nomor induk advokat C. 89.10286.

 

Sejauh ini, hukumonline belum berhasil mengkonfirmasi hal tersebut kepada masing-masing pihak. Staf di kantor Sabar Nababan & Associates ketika dihubungi mengatakan bahwa yang bersangkutan sedang keluar kantor. Sedangkan, nomor telpon kantor A. Nazara yang kami peroleh dari Sekretariat Perhimpunan, ternyata tidak mengenal nama tersebut dan mengatakan salah sambung.

 

Saat menerima pengaduan dari LBH Jakarta--kuasa hukum warga Buyat yang baru-- Ketua Umum Perhimpunan Otto Hasibuan berjanji akan langsung menghubungi advokat yang diadukan. Namun, ia menegaskan bahwa Perhimpunan hanya akan bisa menyelidiki lebih lanjut orang-orang yang benar-benar advokat. Kalau itu bukan advokat silahkan tempuh upaya hukum yang lain, cetusnya.

 

Pihak Perhimpunan sendiri menemukan kejanggalan di dalam rangkaian surat kuasa khusus yang diduga dipalsukan oleh pengacara-pengacara LBH Kesehatan. Pasalnya, dari delapan pengacara yang disebutkan di dalam surat kuasa khusus tersebut, hanya tiga orang yang menandatanganinya yaitu Sabar Nababan, A. Nazara, dan August H. Pasaribu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: