Dua Produsen Minuman Kemasan Bersengketa di Pengadilan
Berita

Dua Produsen Minuman Kemasan Bersengketa di Pengadilan

Pendiri perusahaan Good Food pernah bekerja dan menduduki jabatan penting di Forisa.

HRS
Bacaan 2 Menit
Dua Produsen Minuman Kemasan Bersengketa di Pengadilan
Hukumonline

Dua produsen minuman kemasan Indonesia diketahui tengah bersengketa di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, Selasa (23/7).  Kedua perusahaan adalah PT Forisa Nusapersada dan PT Good Food Indonesia. Sengketa timbul lantaran Good Food  dituding memiliki iktikad tidak baik dalam berbisnis. “Ada iktikad tidak baik,” tutur kuasa hukum PT Forisa Nusapersada, Isnaini, usai persidangan, Selasa (23/7).

Bentuk iktikad tidak baik Good Food terlihat dari penggunaan merek yang mirip dengan salah satu produk Forisa Nusapersada, yaitu POP DRING. Sedangkan, merek milik Good Food adalah POP JELIDRING dan JELI POPDRING.

Penambahan kata JELI dari dua merek Good Food, Isnaini menambahkan, tidak memiliki daya pembeda dengan merek milik Forisa. Kata JELI hanya sebagai bentuk kreasi agar berbeda dari POP DRING. Padahal, tetap saja unsur utamanya adalah POP DRING. Sehingga, konsumen bisa salah persepsi apabila merek milik Good Food masih bereda di pasaran.

Keinginan Forisa untuk membatalkan merek milik Good Food diperkuat dengan asas first to file (pendaftar pertama). Merek POP DRING milik Forisa telah terdaftar lebih dulu di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sejak 19 Januari 2005. Merek ini terdaftar di kelas 30 dan 32, yaitu melindungi barang-barang seperti minuman sari sayuran, minuman campuran buah, sari buah, sirup, dan limun. Merek milik Good Food untuk kelas yang sama, 32, baru terdaftar pada 10 Mei 2007. Adapun merek JELI POPDRING untuk kelas 29, baru terdaftar 10 bulan setelah merek milik Forisa terdaftar, yaitu 30 November 2005.

Isnaini juga mencoba menunjukkan bukti adanya iktikad buruk dari Good Food dalam mencontek merek Forisa. Menurut dia, kemiripan merek tersebut bukan suatu kebetulan belaka. Sebab,  pemilik perusahaan Good Food pernah menjadi Kepala Produksi, Direktur Utama, Komisaris, dan pemegang saham di perusahaan penggugat. Pemilik perusahaan Good Food yang juga ditarik sebagai tergugat II dalam perkara ini, Rostam Tie,  baru keluar dari perusahaan penggugat pada 2004 dan memilih mendirikan perusahaannya sendiri dengan bidang usaha yang sama dengan penggugat.

“Ada indikasi tidak baik dari para tergugat untuk menjiplak, meniru, dan mendompleng merek milik penggugat. Bahkan, merek Forisa pernah didaftarkan dan akhirnya dibatalkan karena terbukti ada iktikad tidak baik saat pendaftaran tersebut,” tulis Isnaini dalam berkas gugatannya.

Perusahaan yang juga memproduksi Pop Ice ini juga menyatakan bahwa merek POP DRING tidak hanya terdaftar di Indonesi. Merek ini juga terdaftar di beberapa negara yang tergabung di  ARIPO, African Regional Intellectual Property Organization sejak 14 September 2006. Negara-negara tersebut adalah Botswana, Uganda, Lesotho, Zimbabwe, Malawi, Namibia, dan Swaziland.

Tags: