‘Duel’ Denny vs Yusril, Kala Profesor Hukum Tata Negara Jadi Advokat Beda Kubu
Sengketa Pilpres 2019:

‘Duel’ Denny vs Yusril, Kala Profesor Hukum Tata Negara Jadi Advokat Beda Kubu

​​​​​​​Sama-sama mundur dari pegawai negeri. Sama-sama menjadi advokat. Ternyata menjabat Profesor di kampus swasta yang sama. Namun beda pengalaman, pandangan, hingga kini beda kubu klien di persidangan MK.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

“Memang saya sekarang Guru Besar di PTS (Perguruan Tinggi Swasta),” kata mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu kepada hukumonline.

 

Namun, tercantum statusnya tidak aktif meskipun sebagai dosen tetap. Sedangkan dalam daftar dosen FH UIA justru tidak tertera nama Denny sama sekali. Sedangkan status advokat Denny bisa ditelusuri lewat pangkalan data anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI). Tertera lengkap data berita acara sumpah Denny sebagai pengacara praktik sejak tahun 2000 dan Kartu Tanda Anggota advokat KAI.

 

Hukumonline.com

 

Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto membenarkan status keanggotaan Denny sebagai advokat KAI. “Saya nyatakan benar, bergabung tahun lalu (2018). Dia bisa memperlihatkan sudah mengundurkan diri sebagai pegawai negeri,” ujar Tjoetjoe.

 

Tjoetjoe sekaligus memberikan klarifikasi bahwa KAI sebagai organisasi netral dari kubu politik. Hal ini berkaitan dengan status Denny dan TM.Luthfi Yazid selaku Wakil Presiden KAI yang sama-sama menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandi. “KAI netral, di dalamnya ada 01 dan 02. Secara kebetulan dua orang Wakil Presiden KAI sedang mendapatkan pekerjaan profesional sebagai advokat,” ujarnya.

 

Di sisi lain, Yusril Ihza Mahendra juga diketahui telah lama mundur sebagai pegawai negeri di tahun 1999. Sosok yang telah lama berkiprah Menteri sejak masa Orde Baru hingga masa SBY ini memilih memimpin partai politik dan melepaskan status Profesor FHUI di usia muda. “Waktu masih 37 tahun, pangkat IVD, saya mundur karena undang-undang yang saya rancang sendiri. Pegawai negeri tidak boleh menjadi anggota partai politik,” katanya saat dihubungi hukumonline.

 

Hukumonline.com

Yusril Ihza Mahendra saat pengambilan sumpah advokat. Sumber: Istimewa

 

Konsistensi Yusril mundur dari Guru Besar pegawai negeri tidak menyurutkan tekadnya menjadi ilmuwan. Ia mengaku tetap mengajar tanpa status pegawai negeri dan diangkat sebagai Profesor di perguruan tinggi swasta. Hal ini terbukti lewat penelusuran hukumonline.

 

Di pangkalan data yang sama, Yusril tercantum sebagai dosen dengan perjanjian kerja dan bergelar Profesor. Uniknya, ternyata ia juga tercatat pada FH UIA yang sama dengan Denny. Bedanya, statusnya aktif dan namanya juga tertera dalam daftar dosen FH UIA. Sedangkan status advokat Yusril telah dimilikinya sejak awal UU Advokat disahkan. Yusril adalah anggota dari Perhimpunan Advokat Indonesia sejak pertama kali organisasi tersebut didirikan sebagai wadah tunggal profesi advokat.

 

Hukumonline.com

Tags:

Berita Terkait