Duh, Banyak ASN Terbukti Korupsi Belum Diberhentikan
Berita

Duh, Banyak ASN Terbukti Korupsi Belum Diberhentikan

Surat LKBH Korpri dijadikan alasan penundaan pemberhentian.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

KPK, kata Febri masih terus bekoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau hambatan dalam pemberhentian ini. Apalagi sejak 13 September 2018 telah ditandatangani Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN. Seharusnya hal ini dipatuhi.

Untuk instansi Pusat, dari 98 PNS yang divonis bersalah karena korupsi, baru 49 orang yang diberhentikan. Beberapa kementerian tercatat belum memberhentikan sejumlah PNS yang melakukan korupsi yaitu Kementerian PUPR 9 orang, Kemenristek Dikti 9 orang, Kementerian Kelauatan dan Perikanan 3 orang, Kementerian Pertahanan 3 orang, Kementerian Pertanian 3 orang. "Sedangkan Kementerian yang terbanyak memberhentikan PNS terbukti korupsi adalah Kementerian Perhubungan dengan 17 orang dan Kementerian Agama 7 orang," tuturnya.

Sejumlah ASN/PNS di daerah memohonkan pengujian Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka beralasan bahwa Pasal 87 UU ASN tidak memiliki kepastian hukum. Orang yang telah menjalani hukuman pidana dan administrasi yang diberhentikan dari jabatan, lalu diberhentikan dengan tidak dengan hormat. Penghukuman ini berulang-ulang, namun tidak ada kepastian bentuk hukum selanjutnya dan kapan berakhir.

(Baca juga: 2018, Pengujian UU ‘Berbau’ Politik Mendominasi di MK).

KPK mengimbau agar pimpinan instansi serius menegakkan aturan terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN terpidana korupsi. “Karena sikap kompromi terhadap pelaku korupsi, selain dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, juga beresiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara," tandas Febri.

Mohammad Ridwan, Kepala Biro Humas BKN saat dihubungi hukumonline belum mendapat laporan mengenai taksiran atau perkiraan kerugian keuangan yang dialami negara akibat harus membayarkan gaji atau tunjangan kepada PNS yang sudah terbukti melakukan korupsi. Meskipun begitu ia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai masalah tersebut. "Besok pagi kami diundang Kemenpan RB untuk membahas PNS Tipikor tersebut," tutur Ridwan. 

Ia juga mengamini adanya informasi ribuan PNS terpidana korupsi belum diberhentikan dan masih digaji oleh negara. "Iya, masih aktif bekerja," imbuhnya. 

Tags:

Berita Terkait