Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa korupsi Harun Let Let dan Tarcisius Walla. Menurut majelis, dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disusun secara cermat, lengkap, jelas dan telah memenuhi ketentuan pasal 143 KUHAP. Majelis juga berpendapat proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.