Enam Alasan KPK Tolak Revisi UU
Berita

Enam Alasan KPK Tolak Revisi UU

Johan Budi menduga usulan revisi UU KPK bukan keinginan DPR secara kelembagan.

NOV
Bacaan 2 Menit
Pimpinan KPK saat menggelar konferensi pers, Rabu (7/10). Foto: RES.
Pimpinan KPK saat menggelar konferensi pers, Rabu (7/10). Foto: RES.

Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrahman Ruki menegaskan KPK menolak usulan revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan DPR. Pasalnya, substansi revisi UU KPK melemahkan dan mengamputasi kewenangan KPK. "KPK sependapat dengan Presiden untuk menolak revisi UU KPK," katanya, Rabu (7/10).

Ada enam poin usulan revisi UU KPK yang menjadi catatan KPK. Pertama, mengenai pembatasan masa kerja KPK yang disebutkan di Pasal 73 paling lama 12 tahun. Ruki menjelaskan, UU KPK tidak perlu membatasi masa kerja KPK karena Pasal 2 angka 2 TAP MPR No.8 Tahun 2001 pun mengamanatkan tidak ada pembatasan waktu.

Kedua, mengenai penghapusan kewenangan penuntutan KPK. Menurut Ruki, kewenangan penuntutan KPK merupakan bagian tidak terpisahkan dari penanganan perkara yang terintegrasi. Selama 12 tahun, KPK telah membuktikan kerja sama yang baik antara penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. Buktinya, 100 persen penuntutan KPK dikabulkan.

Ketiga, mengenai pembatasan penanganan perkara korupsi di atas Rp50 miliar. Ruki berpendapat pembatasan nilai korupsi tersebut tidak mendasar. Sebab, KPK fokus kepada subjek hukum, bukan kerugian negara. Hal ini sesuai dengan TAP MPR No.11 Tahun 1999 dan UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN.

Keempat, mengenai kewenangan penyadapan KPK yang harus seizin pengadilan. Ruki menyatakan, selama ini, KPK telah memperkuat akuntabilitas kewenangan penyadapan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penyadapan KPK juga tidak melanggar konstitusi, sehingga perlu dipertahankan.

Selain itu, lanjut Ruki, kewenangan penyadapan KPK sangat mendukung keberhasilan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi. Apabila kewenangan itu dicabut, tentu akan melemahkan upaya-upaya KPK dalam pemberantasan korupsi. Untuk diketahui, kewenangan penyadapan KPK bukan berdasarkan legal by court order, melainkan legal by regulated.

Kelima, mengenai pemberian kewenangan KPK untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ruki menilai, KPK tidak seharusnya diberikan kewenangan SP3, kecuali disebutkan secara limitatif bahwa SP3 itu hanya untuk perkara-perkara yang tersangkanya meninggal dunia atau tidak layak diajukan ke pengadilan.

Tags:

Berita Terkait