Aturan untuk metode yang bersifat represif untuk mencegah korupsi bukan saja berlaku bagi pejabat negara semata-mata tetapi juga bagi orang yang menyuap. Hukuman pidana yang diterapkan tidak jauh berbeda dengan di Indonesia. Malah sanksi di Indonesia lebih berat ketimbang di Malaysia.
Di Malaysia, untuk orang yang menyuap ataupun pejabat yang menerima suap diancam dengan pidana minimal 14 hari dan maksimal 20 tahun, sedangkan di Indonesia ancaman penjara seumur hidup serta hukuman minimalnya 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
BPR Malaysia juga menerapkan denda bagi penyuap maupun penerima suap dengan besaran RM 10,00 atau lima kali nilai suapan. Hal tersebut ditentukan dari mana yang lebih tinggi.
Dalam ketentuan pidana di Malaysia, untuk urusan suap ini juga berlaku bagi orang yang menghalangi tugas BPR dalam mengusut ataupun merahasiakan adanya tindak pidana suap.