Fee Lawyer Jadi Alibi Samarkan Pemberian Suap?
Berita

Fee Lawyer Jadi Alibi Samarkan Pemberian Suap?

Jaksa menilai skema tersebut sudah disiapkan sebelumnya.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

“Berdasarkan percakapan telepon antara Wresti Kristian Hesti dengan Hery Soegiarto masing-masing pada tanggal 17 Desember 2015 pukul 10.01.40 WIB, tanggal 16 Desember 2015 pukul 10.18.45 WIB, yang kesemuanya membahas tentang uang Rp100 juta untuk mengurus aanmaning PT MTP,” terang penuntut.

Dari keterangan saksi dan alat bukti di persidangan termasuk dua percakapan itulah penuntut umum meyakini Eddy Sindoro memberi suap kepada Edy Nasution selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta pusat dimaksudkan untuk membantu menunda pelaksanaan aanmaning terhadap PT MTP atas Putusan Singapore Internasional Abitration Centre (SIAC) dalam perkara Nomor 62 Tahun 2013 tertanggal01 Juli 2013, ARB No. 178 Tahun 2010.

(Baca juga: Ada Peran Advokat dalam Kasus Suap Eks Bos Lippo Group).

Isi putusannya antara lain PT MTP dinyatakan wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT KYMCO sebesar AS$11,1 juta. Aanmaning terhadap PT MTP yang seharusnya dilakukan pada tanggal 22 Desember 2015 akhirnya ditunda sampai bulan Januari 2016, bahkan sampai dengan sekarang aanmaning terhadap PT MTP tersebut belum pernah dilakukan.

Bantahan Eddy Sindoro

Atas tuntutan ini, Eddy pun telah menyampaikan pembelaannya pada Senin, (4/3). Secara umum ia membantah semua surat dakwaan KPK dan meminta majelis hakim memberikan vonis bebas. Ia mengklaim dari keterangan saksi dirinya tidak terbukti menyuap Edy Nasution.

Setidaknya ada enam fakta sidang yang menurutnya sesuai dengan bantahannya. Pertama, Eddy mengaku tidak memiliki kedudukan dan kepentingan apapun terkait PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP). Kedua, ia mengklaim tidak pernah memerintahkan PT MTP memberikan uang kepada Edy Nasution.

Ketiga, ia menyatakan tidak mempunyai kepentingan dan kaitan dengan PT Across Asia Limited (AAL). Keempat, menurut Eddy, fakta menunjukkan dia tidak terkait dan tidak tahu mengenai pemberian uang kepada Edy Nasution sehubungan pengajuan peninjauan kembali PT AAL.

Kelima, ia mengaku tidak terkait dan tidak tahu pemberian uang Rp 50 juta kepada Edy Nasution. Keenam, terdakwa merasa tidak ada kaitannya dengan pemberian uang Rp50 juta sebagai kado pernikahan anak Edy Nasution yang diserahkan oleh saksi Ervan Adi Nugroho. "Ketetangan para saksi sebagai fakta sidang sehingga diperoleh fakta tidak ada uang bersumber dari saya," tuturnya.

Oleh karena itu ia meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tuntutan pidana. “Saya memohon agar yang mulia menyatakan tuntutan jaksa tidak terbukti sah dan meyainkan. Kemudian membebaskan saya dari tuntutan hukum,” harapnya.

Menurut rencana, perkara ini sendiri akan diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu (6/3). Menarik ditunggu apa pertimbangan majelis terkait dengan dugaan perbuatan yang dilakukan Eddy Sindoro berikut pertimbangannya termasuk mengenai alibi fee lawyer untuk pemberian suap ini.

Tags:

Berita Terkait