Fenomena Calon Kepala Daerah Bermasalah dengan Hukum
Sengkarut Sengketa Pilkada 2017:

Fenomena Calon Kepala Daerah Bermasalah dengan Hukum

Setidaknya terdapat 4 calon kepala daerah terpilih berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana yang akan dilantik.

NOVRIEZA RAHMI/CR-23
Bacaan 2 Menit












hukumonlineBaca Juga: Status Tersangka Tak Otomatis Gugurkan Calon Kepala Daerah, Benarkah?

legal standing

hukumonline







“Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.





“Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.




Baca Juga: Ini Agenda Proses Persidangan Sengketa Pilkada







.Baca Juga: Mengawal Sengketa Pilkada yang Berintegritas

Tetap dilantiksekalipun dipenjara


hukumonline























Pemberhentian sementara dan tetap






inkracht

inkracht

hukumonline





“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

inkracht

Mengangkat pengganti kepala daerah














Tags:

Berita Terkait