Fenomena Istri Bekerja; Tak Persoalkan Nafkah Perceraian?
Seluk Beluk Hukum Keluarga

Fenomena Istri Bekerja; Tak Persoalkan Nafkah Perceraian?

​​​​​​​Seorang advokat mengaku 70-80 persen kliennya tak meminta nafkah perceraian dari mantan suami.

Aji Prasetyo
Bacaan 6 Menit

Jika hal ini terjadi maka perpecahan rumah tangga yang berujung perceraian sudah di depan mata. Pertanyaannya bagaimana jika hal itu benar-benar terjadi?

Ahli Hukum Perkawinan Fal Arovah Windiani mengatakan jika terjadi talak maka hak bagi seorang istri untuk mendapatkan nafkah meskipun penghasilan istri lebih besar daripada suami. Pada Pasal 149 KHI menyebutkan bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib memberikan nafkah mut’ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul.

Kemudian memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telahdi jatuhi talak ba1in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil, melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul dan memeberikan biaya hadhanan untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.

Sementara dalam Pasal 158 KHI menyebutkan mut’ah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat belum ditetapkan mahar bagi istri ba`da al dukhul dan juga perceraian itu atas kehendak suami. Kalau pada waktu ditalak hak itu melekat. Kalau istri kan statusnya hak, itu tergantung pada yang bersangkutan. Kalau dilihat dari formasi cerai, cerai gugat dan cerai talak, kalau suami yang ajukan cerai hak melekat ke istri, kalau istri minta atau tidak tergantung dia,” ujar Arovah kepada Hukumonline.

Arovah menjelaskan dalam suatu rumah tangga jika suami dan istri sama-sama mempunyai hal itu cukup wajar dan merupakan kerja sama antar keduanya. “Di Al-Quran Surat An-Nisa ayat 1, itu penekanan Allah untuk saling minta. Dalam Bahasa hukum ada istilah equal, setara, kalau di Quran itu bukan hanya setara, tapi setara dalam minta, flat nya ke bawah. Kalimat itu menarik buat saya,” ujar wanita yang pernah menjadi Calon Hakim Agung ini.

Berikut terjemahan Quran Surat An-Nisa yang dimaksud: “Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu,”

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta ini menambahkan, jika istri mempunyai penghasilan maka itu untuk dirinya sendiri, dan apabila ia memberikan nafkah untuk keluarga itu dinamakan Shodaqoh. Sebaliknya, jika suami memberi nafkah untuk keluarga itu memang sudah merupakan kewajibannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait