FH Universitas Jember Buka 8 Posisi Loker CPNS Dosen 2023, Ini Syarat-syaratnya!
Terbaru

FH Universitas Jember Buka 8 Posisi Loker CPNS Dosen 2023, Ini Syarat-syaratnya!

Terdapat persyaratan umum dan khusus.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Kampus Fakultas Hukum Universitas Jember. Foto: law.unej.ac.id
Kampus Fakultas Hukum Universitas Jember. Foto: law.unej.ac.id

Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Jember (Unej) membuka lowongan 8 formasi dosen dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dalam Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Nantinya, para peserta yang lulus akan menempati formasi  dosen ilmu hukum 1 orang, hukum perdata 2 orang, pidana 2 orang, tata negara 3 orang.

Terdapat persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi calon peserta untuk mengikuti seleksi CPNS 2023 sebagai dosen di FH Unej. Berdasarkan pada situs SSCASN 2023, untuk formasi dosen ilmu hukum, pidana dan tata negara FH Unej, calon peserta minimal memiliki ijazah S2 Hukum. Sementara formasi hukum perdata, calon peserta harus memiliki ijazah S2 hukum bisnis.

Dalam pengumuman resmi Kemendikbudristek, pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelamar lulusan S-2 memiliki usia serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.

Pelamar lulusan S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

Baca juga:

Kemudian, pelamar juga harus berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sementara, persyaratan Khusus untuk mengikuti tes tersebut yaitu memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi (PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri.

Memperoleh Surat Keputusan  Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi SSCASN 2023 sejak 27 September sampai  9 Oktober 2023 2. Kemudian, terdapat seleksi administrasi sejak 28 September sampai 15 Oktober  dan  pengumuman hasil seleksi administrasi 16 sampai 20 Oktober 2023. Untuk pelaksanaan tes SKD dijadwalkan 11 sampai 18 November dan pelaksanaan SKB CPNS Non CAT pada 5-13 Desember.

Tags:

Berita Terkait