FHUI Beri Penghargaan Kepada 102 Lulusan Berpredikat Cumlaude
Terbaru

FHUI Beri Penghargaan Kepada 102 Lulusan Berpredikat Cumlaude

Salah satunya sarjana berpredikat summa cumlaude, 46 sarjana berpredikat cumlaude, 21 magister hukum berpredikat cumlaude, dan 9 magister kenotariatan yang berpredikat cumlaude.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
Larasati Putri, mahasiswa angkatan FHUI 2020, salah satu penerima predikat summa cumlaude di Auditorium Djokosoetono FHUI Depok, Kamis (18/4/2024). Foto: WIL
Larasati Putri, mahasiswa angkatan FHUI 2020, salah satu penerima predikat summa cumlaude di Auditorium Djokosoetono FHUI Depok, Kamis (18/4/2024). Foto: WIL

Sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi yang memiliki komitmen tinggi terhadap pencapaian akademik yang unggul, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) senantiasa memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para lulusan program Sarjana Hukum, Magister Ilmu Hukum, Magister Kenotariatan, Doktor Ilmu Hukum, dan penerima beasiswa Indonesian International Student Mobility Award (IISMA) yang telah menunjukkan prestasi akademis dan gemilang.

Salah satu bentuk apresiasi tersebut adalah dengan melalui pemberian penghargaan kepada para lulusan yang berhasil meraih gelar cumlaude dan summa cumlaude selama masa studi di FHUI. Prestasi ini bukan hanya menjadi kebanggan bagi FHUI, namun juga merupakan hasil kerja keras, ketekunan, dan dedikasi yang luar biasa dari para lulusan yang berhasil meraihnya.

Baca juga:

Dekan FHUI Parulian Paidi Aritonang dalam sambutannya mengatakan, kegiatan pemberian penghargaan kepada lulusan FHUI semester gasal itu merupakan perdana dilakukan di tahun ini. Tujuannya tidak lain merupakan perayaan prestasi gemilang para lulusan FHUI, terlebih pada bulan Oktober mendatang FHUI genap berusia satu abad.

“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum yang tepat untuk merayakan prestasi gemilang para lulusan, serta memberikan inspirasi dan motivasi bagi mahasiswa lainnya untuk terus berupaya mencapai prestasi yang lebih tinggi di masa yang akan datang,” jelas Parulian di Auditorium Djokosoetono FHUI, Depok, Kamis (18/4/2024).

Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh mahasiswa yang diberikan predikat ini haruslah mencapai IPK 3,60. Hal ini merupakan persyaratan yang baru dibandingkan pada semester lalu, di mana kebijakan Universitas hanya mensyaratkan IPK untuk lulusan berpredikat cumlaude adalah 3,50.

“Saya agak sedih karena sebenarnya predikat ini cukup kita butuhkan, khususnya bagi para alumni yang ingin melanjutkan pendidikan hukum di universitas luar negeri. Salah satunya Inggris yang mensyaratkan predikat cumlaude, sangat disayangkan jika mahasiswa yang ber IPK 3,50 tidak bisa mengikuti kesempatan itu,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait