Fintech Ilegal, Diblokir Satu Tumbuh Seribu
Waspada Fintech Ilegal

Fintech Ilegal, Diblokir Satu Tumbuh Seribu

Upaya pemblokiran melalui toko aplikasi dianggap belum efektif. Kehadiran fintech ilegal ini terus menjerat masyarakat melalui bunga pinjaman tinggi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito menilai rendahnya pemahaman masyarakat terhadap risiko pinjaman fintech tersebut menyebabkan terjadinya berbagai persoalan tersebut. “Dari pengaduan yang sampai di OJK rupanya ada suami-istri bisa pinjam di 20 perusahaan peer to peer lending di saat bersamaan. Apa enggak luar biasa ini?” jelas Sarjito saat menjawab pertanyaan hukumonline di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

 

Menurut Sarjito, konsumen juga seharusnya menyadari kesanggupan dalam mengambil pinjaman fintech.”Kalau mau utang, seharusnya konsumen itu tahu diri kira-kira berapa bisa utang sehingga jangan dimanfaatkan utang ke sana-sini,” pungkas Sarjito.

 

Selain itu, terdapat kendala bagi otoritas dalam menindak fintech ilegal ini. Sarjito mengakui meski telah dihapus dalam toko aplikasi, layanan fintech ilegal tetap saja bermunculan. “Kami susah, sudah matiin satu tetap tumbuh lagi,” jelas Sarjito.

 

Hukumonline.com

 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum AFPI, Sunu Widyatmoko menjelaskan pihaknya hanya bertanggung jawab terhadap perusahaan fintech terdaftar dan berizin OJK. Saat ini, jumlah anggota AFPI mencapai 99 perusahaan fintech.

 

“Jika memang ada pengaduan yang melibatkan anggota asosiasi akan kami selesaikan. Namun, untuk pengaduan di luar anggota atau perusahaan fintech pendanaan online ilegal seharusnya diselesaikan di Bareskrim atau Cyber Crime,” jelas Sunu.

 

Sunu menyampaikan praktik fintech ilegal ini mengganggu kegiatan industri yang berizin. Menurutnya, berbagai bentuk pelanggaran tersebut terjadi pada fintech ilegal karena perusahaan fintech legal telah memiliki aturan yang ketat. “Kami melihat yang ilegal ini merusak industri. Praktik mereka melanggar hukum dan etika sehingga kami yang legal ini menjadi dirugikan,” jelas Sunu, Jumat (22/3).

 

Leih lanjut, Sunu menjelaskan apabila terdapat pelanggaran pada perusahaan fintech legal maka akan dikenakan sanksi berupa teguran hingga pencabutan status keanggotaan. Pemberian sanksi tersebut juga telah tercantum dalam kode perilaku atau conde of conduct perusahaan fintech peer to peer lending.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait