Firmanto Laksana Raih Doktor Ilmu Hukum dengan Nilai Cumlaude
Pojok PERADI

Firmanto Laksana Raih Doktor Ilmu Hukum dengan Nilai Cumlaude

Firmanto Laksana berhasil mempertahankan disertasi berjudul ‘Kepastian Hukum Parate Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 (Uji Materi Terhadap Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia)’ dan mendapat predikat Cumlaude.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H., menyampaikan ucapan selamat disertai harapan atas gelar baru yang diraih Firmanto. “Kepada Rekan Firmanto diucapkan selamat atas pencapaian gelar doktornya. Dengan telah dicapainya gelar tertinggi akademik oleh Rekan Firmanto diharapkan dapat memberikan sumbangsih bagi pengembangan dan pembaruan hukum di Indonesia dan khususnya untuk pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yang dalam kepengurusan Peradi bidang tersebut dipimpin oleh yang bersangkutan,” ujar Dwiyanto.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi).

Tags: