Fungsi Rapat Umum Pemegang Saham untuk Perusahaan Baru
Terbaru

Fungsi Rapat Umum Pemegang Saham untuk Perusahaan Baru

Dengan diadakannya RUPS Tahunan, maka organ RUPS dapat mengetahui seluruh kegiatan dalam Perseroan Terbatas. Mulai dari cara bisnis, laporan keuangan, serta permasalahan yang muncul.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Fungsi Rapat Umum Pemegang Saham untuk Perusahaan Baru
Hukumonline

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ tertinggi dalam sebuah Perseroan Terbatas. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS merupakan organ atau bagian perseroan yang memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada direksi maupun dewan komisaris dalam batas yang telah ditentukan oleh UU atau Anggaran Dasar.

Kekuasaan dalam RUPS berada dalam strata yang lebih tinggi dibandingkan direksi dan komisaris. Seluruh keputusan penting diputuskan melalui RUPS beserta segenap kewenangannya.

Adapun kewenangan RUPS yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris, yaitu:

1.      Menyetujui pengajuan permohonan agar perseroannya dinyatakan pailit

2.      Mengubah anggaran dasar

3.      Mengangkat dan memberhentikan anggota dari direksi maupun dewan komisaris

4.      Menyetujui perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan terbatas

5.      Menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisah

6.      Membubarkan perseroan

Mengacu pada UU tentang Perseroan Terbatas, RUPS dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. RUPS Tahunan wajib dilaksanakan satu kali dalam setahun sebelum akhir bulan Juni, sementara RUPS Luar Biasa dapat diadakan kapanpun oleh direksi melalui permohonan tertulis.

Tujuan diadakannya RUPS adalah mengafirmasi laporan tahunan Perseroan Terbatas, isi dari laporan tersebut meliputi:

1. Laporan keuangan yang terdiri atas laporan perubahan modal, neraca akhir tahun buku baru dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan dari data tersebut

2. Laporan mengenai kegiatan perseroan

3. Laporan pelaksanaan tanggung jawab lingkungan dan sosial

4. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan tersebut

5. Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilakukan oleh dewan komisaris selama tahun buku yang baru lampau

6. Nama anggota direksi dan dewan komisaris

7. Gaji serta tunjangan bagi anggota direksi dan dewan komisaris perseroan untuk tahun yang baru lampau

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait