Gagal Menikah atau Bercerai, Bolehkah Pihak Pria Meminta Mahar Dikembalikan?
Terbaru

Gagal Menikah atau Bercerai, Bolehkah Pihak Pria Meminta Mahar Dikembalikan?

Jika pihak pria (suami) yang menjatuhkan talak, maka istri tidak berkewajiban untuk mengembalikan mahar tersebut. Akan tetapi, tidak wajibnya istri mengembalikan mahar bukan berarti mahar tidak bisa diminta untuk dikembalikan. Artinya, suami bisa meminta mahar dikembalikan, akan tetapi istri tidak wajib mengembalikannya. Selain itu, pengadilanlah yang menetapkan pengembalian mahar tersebut.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Dalam KHI juga disebutkan bahwa kewajiban menyerahkan mahar bukanlah merupakan rukun dalam perkawinan, maksudnya di sini adalah kelalaian tidak menyebut mahar pada saat akad nikah berlangsung tidak mengakibatkan perkawinan tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) KHI.

Mengenai pemberian mahar ini, Pasal 32 KHI menjelaskan bahwa pemberian mahar harus langsung diberikan kepada calon wanita dan sejak saat itu menjadi hak pribadinya.

Mahar juga dapat ditangguhkan dalam pemberiannya baik secara keseluruhan maupun sebagian apabila mempelai wanita menyetujui, sehingga mahar yang belum ditunaikan penyerahannya akan menjadi hutang bagi calon mempelai pria (Pasal 33 KHI).

Perintah untuk memberikan mahar kepada perempuan yang dinikahi adalah perintah yang wajib untuk dilaksanakan dan perintah tersebut tercantum dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 4 yang artinya sebagai berikut:

Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

Apabila didasarkan pada ketentuan dalam KHI, dapat  disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan untuk meminta kembali mahar yang telah diberikan kepada calon mempelai wanita, karena kata yang digunakan dalam KHI sendiri adalah ‘calon mempelai’.

Dengan kata lain, secara harfiah, meskipun belum terjadi akad, saat sudah ada kesepakatan mengenai jumlah dan jenis dari mahar tersebut dan telah diberikan kepada calon mempelai wanita, maka hal tersebut merupakan hak kepemilikan calon mempelai wanita.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait