Gandeng Jasindo, INI Luncurkan Asuransi Tanggung Gugat bagi Para Anggota
Terbaru

Gandeng Jasindo, INI Luncurkan Asuransi Tanggung Gugat bagi Para Anggota

Jika dahulu, para notaris urunan untuk membantu notaris lain yang terlibat masalah, kini, sudah ada solusi untuk mengatasi beban biaya, yaitu dengan mengalihkan ke pihak ketiga yaitu asuransi.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Penandatanganan PKS oleh Direktur Bisnis Strategis Asuransi Jasindo, Syah Amondaris (kiri) dan Ketua Umum INI, Tri Firdaus Akbarsyah. Foto: istimewa.
Penandatanganan PKS oleh Direktur Bisnis Strategis Asuransi Jasindo, Syah Amondaris (kiri) dan Ketua Umum INI, Tri Firdaus Akbarsyah. Foto: istimewa.

Sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh pemerintah dalam perdata, notaris juga tidak lepas dari risiko hukum. Permasalahan seperti gugatan dapat saja terjadi ketika notaris menjalankan pekerjaannya. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI), Tri Firdaus Akbarsyah, jika dahulu, para notaris urunan untuk membantu notaris lain yang terlibat masalah, kini, sudah ada solusi untuk mengatasi beban biaya, yaitu dengan mengalihkan ke pihak ketiga yaitu asuransi.

 

Merespons urgensi para anggota akan risiko permasalahan hukum; juga kian meleknya pemahaman masyarakat tentang fungsi asuransi, INI telah bersinergi dengan Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) terkait asuransi tanggung gugat. Momentum penandantanganan perjanjian kerja sama (PKS) pada Jumat (22/12) di Menara Jasindo, Menteng pun menjadi tanda peresmian kolaborasi antara kedua belah pihak.

 

“Penandatanganan hari ini merupakan momentum bersejarah bagi INI. Kami berterima kasih kepada PT Jasindo, semoga penandatanganan PKS ini dapat membantu para notaris dalam menyelesaikan permasalahannya,” kata Tri Firdaus.

 

Sebagai organisasi, kini INI mewadahi sekitar 21.500 anggota notaris yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. INI memahami, semakin banyak anggota, semakin tinggi pula potensi masalah hukum yang akan muncul. Apalagi, masalah hukum tersebut dapat muncul bukan hanya pada saat penandatanganan akta, tetapi juga beberapa tahun setelahnya.

 

“Dari tahun ke tahun, permasalahan dapat semakin banyak. Dari Majelis Pengawas Notaris mencatat, saat ini saja, sudah ada 54 kasus yang menunggu persidangan. PKS ini menjadi fondasi untuk mengalihkan beban biaya. Kami berharap para notaris dapat memanfaatkan kesempatan ini, karena ini adalah satu-satunya asuransi bagi notaris,” Tri Firdaus menambahkan.

 

Bersifat Sukarela dan Tidak Mengikat

Hukumonline.com

Perwakilan INI dan PT Jasindo. Foto: istimewa.

 

Direktur Bisnis Strategis, Syah Amondaris berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu terjalinnya kerja sama. Ia mengatakan, meski baru dapat tereksekusi setelah sekian lama tercetus, diharapkan inisiatif ini dapat memberikan manfaat lebih kepada notaris pemegang polis, terutama dalam menjalankan tugasnya dengan lebih fokus, aman, dan nyaman. Saat ini, pihaknya juga tengah menunggu proses kerja sama dengan salah satu bank BUMN untuk mengupayakan pembayaran bertahap.

 

Setidaknya terdapat tiga pilihan premi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan para notaris, yaitu Rp5 juta, Rp7,5 juta, dan Rp10 juta per tahunnya. Para notaris dapat mengakses fasilitas asuransi ini melalui situs INI secara langsung; di mana asuransi ini bersifat sukarela dan tidak mengikat. Dengan kata lain, tidak ada paksaan bagi seluruh anggota INI untuk menjadi peserta dan membayar premi.

Tags:

Berita Terkait