Gayus Imbau Pihak Lain Tak Perkeruh Suasana Perihal Sengketa Internal Peradi
Pojok PERADI

Gayus Imbau Pihak Lain Tak Perkeruh Suasana Perihal Sengketa Internal Peradi

Sebelum putusan MA tersebut, Alamsyah dan DPN Peradi telah sepakat berdamai dan mengesampingkan putusan apa pun yang nantinya ditetapkan hakim.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

Sudah Ada Perdamaian

 

Hukumonline.com

Rapat Pimpinan Nasional Peradi di Hotel Bidakara pada Jumat (20/5). Foto: istimewa.

 

Perdamaian yang telah terjadi antara kedua belah pihak, merupakan hukum tertinggi. Dengan demikian, lanjut Otto, Hotman Paris Hutapea dan siapapun yang bukan pihak dalam perkara tersebut tidak dapat merujuk putusan tersebut sebagai dasar menuding pengurus DPN Peradi, khususnya perihal Ketum tidak sah.

 

“Ini enggak boleh lagi didalilkan oleh Hotman Paris karena ini sudah damai. Semua keadaan itu tidak lagi berdaya guna, sudah dikesampingkan oleh para pihak. Jadi enggak ada dampak apa-apa lagi,” katanya.

 

Sebelumnya, Bendahara DPC Peradi Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Alamsyah, membenarkan bahwa sudah terjadi perdamaian sebelum ada putusan MA Nomor: 997K/Pdt/2022.

 

“Kecintaan saya terhadap Peradi, organisasi saya ini, saya sudah melakukan perdamaian dan mencabut semua gugatan yang sudah berproses selama ini,” pungkas advokat anggota Peradi tersebut.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Tags: