Gempa di Aceh Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional
Aktual

Gempa di Aceh Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional

Bacaan 2 Menit
Gempa di Aceh Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional
Hukumonline
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan status bencana nasional berkenaan dengan bencana gempa tektonik dan gelombang Tsunami yang melanda daerah Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara. Diperkirakan, bencana tersebut mengakibatkan lebih dari 450 orang tewas dan ribuan orang mengungsi. Presiden SBY telah menunjuk Wapres Jusuf Kalla sebagai Kepala Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Pengungsi.
Tags: