Genjot Iklim Usaha, Kemenkumham Bahas Penyusunan DIM 3 RUU
Berita

Genjot Iklim Usaha, Kemenkumham Bahas Penyusunan DIM 3 RUU

​​​​​​​Ketiga RUU tersebut masuk dalam kebijakan mendorong iklim usaha di Indonesia, yakni RUU Kepailitan, RUU Jaminan Fidusia serta RUU Badan Usaha.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Sementara berkaitan dengan RUU Kepailitan, Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham Daulat P Silitonga menjelaskan bahwa, pembahasan RUU yang merupakan perubahan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang itu diperlukan karena dianggap rentan dengan penyalahgunaan terhadap standar kepailitan yang berlaku dan RUU Jaminan Fidusia.

 

“Hal ini dalam rangka menumbuhkan perekonomian dan daya saing nasional untuk memberikan kemudahan berbisnis di Indonesia, khususnya terkait dengan penyelesaian kepailitan (resolving insolvency) dan jaminan fidusia (getting credit),” ujar Daulat.

 

Dalam kegiatan ini dihadiri pula oleh World Bank yang diwakili oleh Aria Suyudi. Ia memberikan beberapa saran untuk RUU Kepailitan. Mulai dari menerapkan standar pendidikan awal untuk kurator, membuat sekretariat/komite yang menaungi kurator, melakukan akreditasi pada jenjang pendidikan kurator di awal dan akhir, menyusun kode etik profesi kurator, melakukan pengawasan terhadap kurator, memberikan hukuman disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan kurator.

 

Aria berharap ketiga RUU yang merupakan bagian dari kebijakan mendorong iklim usaha itu bisa masuk dalam Prolegnas tahun 2018. Dengan begitu, ketiga RUU dapat segera diundangkan sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi baik secara nasional maupun global.

 

“Agar dapat meningkatkan peringkat Indonesia dalam kemudahan berusaha. Hal ini sejalan dengan amanah Presiden yang ingin Indonesia berada di peringkat 40 besar EoDB,” tandas Aria.

Tags:

Berita Terkait