Geram dengan Tindakan Israel, Negara-negara Ini Tempuh Jalur Hukum ke ICC
Mengadili Israel

Geram dengan Tindakan Israel, Negara-negara Ini Tempuh Jalur Hukum ke ICC

Tidak hanya Algeria dan Kolombia yang mengajukan kasus terhadap Israel ke ICC, 3 NGO HAM asal Palestina juga telah melakukan hal serupa. Turki juga sedang mempersiapkan langkah-langkah menotifikasi kasus ini ke ICC.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Gedung Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag. Foto: Dokumen Hol
Gedung Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag. Foto: Dokumen Hol

Seiring konflik antara Palestina dengan Israel yang makin memanas, masyarakat internasional dalam beberapa waktu terakhir mendorong negara-negara dunia mengambil sikap tegas. Misalnya, sejumlah negara memutuskan hubungan diplomatik dengan Israel hingga menyuarakan gencatan senjata.

Bahkan, terdapat pula negara-negara menyuarakan aksi yang lebih keras lagi dengan menempuh jalur hukum internasional. Seperti dilansir Daily Sabah, salah satunya adalah Turki yang dikabarkan menjajaki cara untuk membawa kejahatan yang dilakukan oleh Israel terhadap warga sipil Palestina ke Mahkamah Pidana Internasional atau atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag.

Baca Juga:

Meski belum meratifikasi Statuta Roma, mereka dapat memberitahu kantor Kejaksaan di ICC melalui lembaga pemerintah dan organisasi non-pemerintah (LSM) perihal kejahatan kemanusiaan. Pasal 15 Statuta Roma memberi landasan bahwa Jaksa Penuntut dapat berinisiatif melakukan investigasi berdasarkan informasi terhadap kejahatan yang berada dalam yurisdiksi ICC.

Karena itu, pada Selasa (14/11/2023) kemarin ramai diberitakan 2 lawyer dan seorang mantan anggota parlemen Turki mengajukan petisi terhadap pemerintah di Ankara untuk mengajukan tuntutan genosida dan kejahatan perang terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Laporan tuntutan kejahatan setebal 23 halaman itu dikirimkan ke Kantor Kejaksaan Istanbul.

Sebelumnya seperti diberitakan Al Mayadeen English, pada Sabtu (4/11/2023) lalu Presiden Recep Tayyip Erdogan telah mengkonfirmasi kepada wartawan bahwa Turki tidak lagi menganggap PM Israel Benjamin Netanyahu sebagai lawan bicaranya. Terhadap Dewan Keamanan PBB, Erdogan juga mengecam ketidakefektifan mereka mengatasi krisis kemanusiaan yang terjadi di Gaza.

Ternyata bukan hanya Turki, negara lain seperti Algeria juga telah mengajukan kasus kejahatan yang dilakukan Israel ke ICC pada 7 November kemarin, belakangan diikuti pula oleh Kolombia yang turut menyerukan dukungan. Hal itu langsung disampaikan oleh Presiden Kolombia Gustavo Petro sebagaimana diberitakan oleh Peoples Dispatch

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait