Gerbang untuk Memahami Hukum Perdata Indonesia
Edisi Lebaran 2011:

Gerbang untuk Memahami Hukum Perdata Indonesia

Dinilai terlalu umum dan tidak menjangkau perkembangan hukum perdata terkini.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Kelemahan lainnya, menurut Fully, buku “Pokok-pokok Hukum Perdata” tidak terlalu berguna untuk para praktisi. Pasalnya, buku tersebut hanya memuat teori-teori dasar, dan tidak mencakup perkembangan hukum perdata terkini yang tidak lagi kental civil law. Saat ini, kata Fully, beberapa konsep common law seperti Mortgage mulai ‘menyusup’ ke sistem hukum perdata Indonesia.

 

Berbeda, Iin Tampubolon, seorang paralegal, mengaku masih menikmati manfaat dari buku “Pokok-pokok Hukum Perdata”. Menurutnya, buku ini memang menjadi rujukan sejak duduk di bangku kuliah di FHUI. Iin memuji buku karya R Soebekti itu yang dinilai cukup ringkas dan mudah dimengerti. “Dia bisa mengantarkan pesan buat pembacanya, istilahnya bukunya padat bergizi,” ujarnya.

 

Sementara itu, seorang hakim muda yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak pernah menggunakan buku “Pokok-pokok Hukum Perdata” karya R Soebekti sebagai referensi dalam menangani perkara. Menurutnya, buku itu terlalu umum. Lagipula, hakim yang bertugas di Sulawesi ini hampir tidak pernah menangani perkara-perkara perdata umum seperti utang-piutang dsb. “Seringnya, menangani perkara tanah,” tukasnya.

 

HAK KOREKSI

 

Saya, sampaikan hak koreksi saya untuk artikel yang dimuat di hukumonline tanggal 12 September 2011.

 

Saya, Fully Handayani Ridwan, Dosen FHUI, menyatakan keberatan atas isi pada artikel di Hukumonline edisi Lebaran 2011, tanggal 12 September 2011, berjudul "Gerbang untuk memahami Hukum Perdata Indonesia". Pada artikel tersebut beberapa pernyataan yang saya keberatan adalah :

 

  • "Namun, kemasan yang singkat tentunya mengorbankan kedalaman ulasan" (paragraf keempat kalimat ketiga)

 

  • "Kelemahan lainnya, menurut Fully, buku "Pokok-pokok Hukum Perdata"  tidak terlalu berguna untuk para praktisi. Pasalnya buku tersebut hanya memuat teori-teori dasar dan tidak mencakup perkembangan hukum perdata terkini yg tidak lagi kental civil law" (paragraf ketujuh kalimat pertama)

 

  • "Kelemahan buku ini, pembahasannya kurang mendalam....". Dia menilai hanya cocok untuk level pemula” (paragraf kelima kalimat keempat)

 

  • "Kelemahan lainnya, menurut Fully, buku “Pokok-pokok Hukum Perdata” tidak terlalu berguna untuk para praktisi. Pasalnya, buku tersebut hanya memuat teori-teori dasar, dan tidak mencakup perkembangan hukum perdata terkini yang tidak lagi kental civil law. Saat ini, kata Fully, beberapa konsep common law seperti Mortgage mulai ‘menyusup’ ke sistem hukum perdata Indonesia" (Paragraf ketujuh)

 

Dikoreksi menjadi : 

 

  • "Namun, kemasan yang singkat tentunya tidak menghilangkan makna yang dalam dari buku ini" (paragraf keempat kalimat ketiga)

 

  • "Terdapat kelemahan lainnya, menurut Fully, buku "Pokok-pokok Hukum Perdata"  tidak memuat perkembangan hukum perdata terkini. (paragraf ketujuh kalimat pertama)

 

  • "Buku ini tetap diperlukan karena penuh dengan teori-teori hukum perdata yang sangat kuat, dan dibutuhkan baik mahasiswa, akademisi dan praktisi" (paragraf kelima kalimat keempat)

 

  • Sedangkan paragraf ketujuh dihapus

 

Demikian saya sampaikan. Atas Perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih.

 

Salam,

Fully Handayani Ridwan

 

Tags: