Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Terhadap Alfamart Group-Bank Sampoerna Ditolak
Berita

Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Terhadap Alfamart Group-Bank Sampoerna Ditolak

Hakim menyatakan gugatan tersebut dialamatkan pada pihak yang salah atau error in persona.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Dalam persidangan sebelumnya, Bank Sahabat Sampoerna (BSS) beserta jaringan ritelnya, yakni Alfa Group (Alfamart dan Alfamidi) mengklaim produknya merupakan realisasi program Laku Pandai seperti yang tertuang dalam POJK No.19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (POJK Laku Pandai). Dengan begitu, BSS mengklaim tak pernah melakukan pelanggaran hak cipta seperti yang dituduhkan dalam gugatan No.18/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt.

 

(Baca: Pencipta TAPI Bersikukuh Bank Sampoerna, Alfamart dan Alfamidi Langgar Hak Cipta)

 

Kuasa Hukum BSS Tubagus Dally mengatakan bahwa produk Tasaku milik kliennya sama sekali tidak pernah direalisasikan dalam bentuk buku. Sehingga tidak ada penggandaan atau cetak ulang tanpa izin atas buku TAPI itu oleh kliennya, baik seluruh maupun sebagian isi buku. Pun tidak ada pula penerbitan buku yang mirip atau menghilangkan hak pemilik hak cipta atau plagiasi. Dengan begitu, Ia berpendapat gugatan berupa pelanggaran hak cipta atas buku TAPI itu adalah keliru.

 

Dalam konteks UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Pasal 9 juncto Pasal 113), katanya, dikatakan telah terjadi pelanggaran hak cipta atas suatu buku adalah bilamana tergugat memperbanyak atau melakukan penggandaan baik sebagian maupun seluruh isi buku, menerbitkan buku yang mirip atau menerbitkan buku tanpa menyebutkan penciptanya. Di situ, tak satupun yang dilanggar oleh BSS.

 

“Pelaksanaan Tasaku dari Bank Sampoerna tidak melanggar apapun. BSS tidak menggandakan apalagi plagiat. Buku TAPI itu sendiri kami dengar belum diterbitkan,” ujarnya.

 

Tags:

Berita Terkait