Guru Besar FH UI Ini Bicara Penegakan Hukum Saat Pandemi
Berita

Guru Besar FH UI Ini Bicara Penegakan Hukum Saat Pandemi

Penerapan hukum di masa pandemi harus dilakukan secara hati-hati. Untuk itu, aparat negara harus berhati-hati menjalankan kewenangannya.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Penegakan hukum saat penerapan PSBB di Jakarta. Foto: RES
Penegakan hukum saat penerapan PSBB di Jakarta. Foto: RES

Jelang akhir tahun 2020 pandemi Covid-19 belum juga berakhir. Pemerintah telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai kondisi darurat kesehatan dan bencana nonalam. Selanjutnya direspon dengan menerbitkan beberapa kebijakan, salah satunya Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perkonomian Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Guru Besar Ilmu Pidana FHUI, Prof Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan konsiderans Perppu itu pada intinya menyebut pandemi Covid-19 berdampak pada ekonomi nasional, sehingga diperlukan berbagai upaya pemerintah melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional. Pemerintah menilai berbagai hal yang dipaparkan dalam konsiderans Perppu itu memenuhi syarat sebagai kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan Perppu.

Harkristuti mengatakan situasi pandemi ini dialami seluruh negara di dunia, tak terkecuali Amerika Serikat yang memiliki peralatan modern dan tata kelola kesehatan yang cukup baik. Dalam situasi darurat ini, pemerintah berupaya memenuhi perlindungan HAM bagi warga negaranya. Tapi, sayang ada pihak yang memanfaatkan kondisi darurat ini untuk kepentingannya. Terbukti dengan dicokoknya 2 orang Menteri oleh KPK.

Dia melihat dalam merespon pandemi Covid-19 banyak peraturan yang diterbitkan dengan dilandasi prinsip keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto). Penerapan hukum di masa pandemi ini harus digunakan secara hati-hati agar tidak melanggar HAM.

HAM menjadi pertaruhan yang mahal baik terkait pemenuhan hak sipol dan ekosob. Kalangan konservatif memandang negara harus turun tangan secara ketat agar kondisi buruk tidak terjadi. Kalangan liberal menilai HAM harus tetap dipertahankan sekalipun dalam kondisi kedaruratan kesehatan.  

“Untuk itu, penerapan hukum di masa pandemi harus dilakukan secara hati-hati,” kata Prof Harkristuti dalam diskusi secara daring bertema Refleksi Akhir Tahun Mahupiki: Perlindungan HAM dalam Dinamika Hukum Pidana, Selasa (22/12/2020). (Baca Juga: Mandat Konstitusi dan Partisipasi Publik yang Diabaikan dalam Kebijakan Publik)

Menurutnya, pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tergantung cara pandang masing-masing daerah, kesiapan aparat penegak hukum, dan kesadaran masyarakat setempat. Akibatnya muncul disparitas dan diskriminasi dalam pelaksanaan PSBB. Kebijakan ini menyebabkan penggunaan internet meningkat tajam, diiringi dengan munculnya berbagai persoalan di ranah daring seperti penipuan, dan hoax.

Tags:

Berita Terkait