Hak Asuh Anak Akibat Perceraian dalam Perkawinan Campuran
Utama

Hak Asuh Anak Akibat Perceraian dalam Perkawinan Campuran

Perceraian dalam perkawinan campuran, anak berhak memilih atau berdasarkan putusan pengadilan, berada dalam pengasuhan salah satu dari kedua orang tuanya. Jika anak belum mampu menentukan pilihan dan ibunya WNI, demi kepentingan terbaik anak atau atas permohonan ibunya, pemerintah wajib mengurus status kewarganegaraan RI bagi anak tersebut.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Kemudian, menulis daftar aset baik harta bersama dan harta bawaan disertai bukti kepemilikan harta. Harta bawaan itu harta yang diperoleh masing-masing pasangan sebelum pernikahan. Harta bersama yakni harta yang diperoleh pasangan suami-istri selama pernikahan berlangsung.

Ike juga mengingatkan bagi pasangan kawin campur melihat kembali isi perjanjian kawin yang telah mereka buat terkait harta kekayaan (nafkah anak). Bila dalam perjanjian menyebutkan semua harta kekayaan milik istri (WNI), hanya perlu menyampaikan isi perjanjian itu di persidangan. Mengenai tata cara pendaftaran gugatan perceraian di pengadilan, Ike mengatakan yang bersangkutan bisa melakukan sendiri (dengan petunjuk petugas pengadilan, red) atau memberi kuasa kepada pengacara atau berkonsultasi pada konsultan hukum.

Soal hak asuh anak, Ike mengingatkan secara prinsip berada di tangan ibu (istri). Sekalipun ibu tidak bekerja, dia memiliki hak asuh anak sampai berumur 12 tahun bila pasangan suami-istri beragama Islam. Ini diatur Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyebut dalam hal terjadi perceraian hak asuh anak yang belum mumayyiz (dewasa/akil baliq) atau belum berumur 12 tahun hak asuh ada pada ibunya.

Bila anak yang sudah mumayyiz diberikan kebebasan pada anak untuk memilih apakah diasuh oleh ayah atau ibunya. KHI juga mengatur biaya pemeliharaan anak setelah perceraian ditanggung oleh ayahnya. (Baca Juga: Hak Asuh Anak Harus Menjamin Kepentingan Terbaik Anak]

Mengutip Klinik Hukumonline, hak asuh anak, UU Perkawinan tidak mengatur secara khusus siapa yang berhak mendapatkan hak asuh anak yang belum berusia 12 tahun. Pasal 41 UU Perkawinan hanya mengatur baik ibu atau bapak tetap wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya dan jika ada perselisihan hak asuh anak, Pengadilan yang akan memberi putusannya.

Prinsipnya, Bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu. Bilamana Bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban ini, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul beban biaya pemeliharaan dan pendidikan tersebut.

Lalu, Ike mengutip Pasal 29 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014, menyebutkan dalam hal terjadi perceraian dalam perkawinan campuran, anak berhak memilih atau berdasarkan putusan pengadilan, berada dalam pengasuhan salah satu dari kedua orang tuanya. Jika anak belum mampu menentukan pilihan dan ibunya WNI, demi kepentingan terbaik anak atau atas permohonan ibunya, pemerintah wajib mengurus status kewarganegaraan RI bagi anak tersebut.

Tags:

Berita Terkait