Hakim Agung Asal Aceh Kritik Perlakuan Aparat Terhadap Korban Tsunami
Berita

Hakim Agung Asal Aceh Kritik Perlakuan Aparat Terhadap Korban Tsunami

Ketika Farid Faqih dipukul aparat keamanan, ributnya sejagad. Tetapi orang Aceh kena pijak aparat seolah sudah hal biasa. Masa warga Aceh korban bencana dipaksa memiliki KTP. Jangankan dokumen, jiwa mereka selamat saja sudah syukur.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan pengamatan Hakim Nyakpha sepanjang perjalanan itu ada pola generalisasi yang tidak mengenakkan hati. Mereka yang tidak punya KTP, di mata aparat, adalah anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).  Saya merasakan nasib rakyat diperlakukan aparat sedemikian. Agak sakit juga sebenarnya, ujarnya.

 

Hakim Nyakpha mengaku bahwa tujuan pemeriksaan KTP itu sebenarnya baik. Tetapi dalam pelaksanaan telah terjadi diskriminasi hukum. Perlindungan hukum terhadap warga, terutama korban bencana tsunami, minim. Ini makin diperparah oleh mental birokrasi aparat yang mempersulit pengurusan dokumen-dokumen yang hilang. Ada prinsip di aparatur kita, kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah?, ketusnya.

 

Hakim Nyakpha sendiri mengaku kehilangan nyaris seluruh dokumen penting. Sebab, sewaktu pindah ke Jakarta yang dia bawa hanya Keputusan Presiden tentang pengangkatan dirinya sebagai hakim agung. Untuk mengganti dokumen-dokumen yang hilang, mantan Rektor Universitas Abulyatama itu menghubungi Kedubes Perancis. Dan di sana ia mendapatkan pelayanan yang memuaskan. Ia yakin tidak akan mendapatkan perlakuan semudah itu jika harus mengurus ke aparat Indonesia. Kalau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah!

 

Kritik Hakim Nyakpha itu dijawab Siti Nurbaya. Menurut Sekjen Departemen Dalam Negeri ini meminta Pemda di Aceh untuk mengubah visi terutama berkaitan dengan efek bencana tsunami. Departemen Dalam Negeri, kata Siti Nurbaya, juga menaruh perhatian dan sedang menata ulang soal kartu identitas (KTP) dan kartu keluarga mereka yang menjadi korban.

Tags: