Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.
Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Selasa (29/11). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!
Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah bersama dengan DPR memicu pro dan kontra di publik. Sebagian pihak menilai RUU PPSK terlalu banyak mengurusi kelembagaan sektor keuangan ketimbang membahas permasalahan yang muncul di sektor keuangan itu sendiri.
Baca Juga:
- Webinar ADCOTalks Angkat Topik Resesi Global
- KontraS: 8 Pekerjaan Rumah Ini Perlu Dituntaskan Panglima TNI Baru
- Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap, Begini Respons Komisi Yudisial
Merger dan Akuisisi merupakan strategi yang umum dan semakin populer dilakukan oleh beberapa startup beberapa waktu ke belakang. Merger dan akuisisi ini dilakukan perusahaan untuk merestrukturisasi perusahaan demi meningkatkan kompetensi dan efisiensi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga orang tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Tiga tersangka itu adalah Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS), Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Hakim Agung GS serta Redhy Novarisza selaku staf Hakim Agung GS. Ketiganya merupakan pihak penerima kasus itu.
Materi yang biasanya sering diajarkan dalam perkuliahan di fakultas hukum yakni berkaitan dengan beragam teori. Calon sarjana hukum harus memiliki pemahaman yang baik terhadap teori hukum. Tapi hal penting lainnya yang diperlukan oleh sarjana hukum tak sekedar teori, tapi juga harus mengerti praktik. Hal itu yang menjadi fokus perhatian Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Institute of Business Law and Management (IBLAM). STIH IBLAM berada di bawah naungan Yayasan LPIHM IBLAM.
Kedudukan paralegal dalam memberikan bantuan hukum dapat menjangkau seluruh masyarakat Indonesia karena keterbatasan pelaksanaan bantuan hukum. Meski bukan advokat, tetapi paralegal berfungsi membantu advokat sehingga sering disebut sebagai asisten hukum.
Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!