Hakim Beri Pesangon Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri
Utama

Hakim Beri Pesangon Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri

Meski tak ada putusan pidana yang menyatakan pekerja terbukti bersalah mencuri bendera, hakim tetap menyatakan pengunduran diri pekerja sah secara hukum perdata. Namun hakim malah menyuruh perusahaan membayar pesangon. Terobosan atau kebablasan?

ASh
Bacaan 2 Menit
Hakim Beri Pesangon Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri
Hukumonline

 

Menurut majelis berdasarkan surat pernyataan Susan pada Senin 10 Juni 2008, Susan mengakui menyimpan bendera Swiss ke dalam lokernya. Hal ini, menurut majelis, membuktikan bahwa Susan telah mengambil bendera tersebut. Susan dianggap berbohong dengan mengatakan tak mengetahui keberadaan bendera tersebut. Dari fakta itu, majelis menilai bahwa Susan bukan lalai, melainkan dengan sengaja mengambil bendera itu dengan membawa  ke loker miliknya.

 

Majelis menilai kesepakatan bersama yang dibuat para pihak yang ditutup dengan kalimat demikian kesepakatan ini dibuat dengan sadar, penuh tanggung jawab tanpa paksaan dari pihak manapun dan ditandatangani kedua belah pihak, membuktikan tidak bertentangan dengan Pasal 1320, 1321, 1323, 1324 KUHPerdata. Penggugat tak memiliki alasan yang cukup, karenanya majelis menolak tuntutan penggugat sebagaimana diuraikan dalam gugatannya, tegas hakim.

 

Uniknya, meski hakim mengakui sahnya kesepakatan pengunduran diri Susan, hakim tetap memerintahkan perusahaan untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang totalnya mencapai Rp16,949 juta. Padahal Pasal 162 Ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri hanya berhak atas uang penggantian hak.

 

Kesulitan

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Susan, Dodi Aminullah mengaku tak puas atas putusan majelis hakim. Menurut Dodi, Susan tak punya niat untuk mencuri. Kalaupun ada pengakuan, hal itu karena adanya tekanan. Surat pernyataan itu dibuat di depan security dan itu tak fair, ujar pengurus Federasi Serikat Pekerja Mandiri itu menjelaskan.

 

Menurut Dodi, pihaknya selama ini mengaku kesulitan untuk membuktikan adanya unsur tekanan saat penandatanganan perjanjian tersebut, karena saat penandatanganan dilakukan tak boleh didampingi serikat pekerja. Tak ada yang bisa dijadikan saksi untuk membuktikan bahwa penandatanganan kesepakatan tersebut di bawah tekanan, ungkap Dodi.             

 

Selain itu, kesalahan berat yang mensyaratkan harus ada putusan pidana terlebih dulu, juga tak dipertimbangkan oleh majelis. Ini juga salah satu hal yang tak memuaskan buat kita. Selanjutnya kita akan konsultasi dulu dengan klien kami apakah akan mengajukan kasasi atau tidak, imbuhnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum Hotel Mulia Sudrajat tak berkomentar banyak atas kasus ini. "Kalau ditanya puas atau tidak puas atas putusan itu relatif ya karena kita masih dihukum sesuai anjuran Disnakertrans. Jadi kita mesti konsultasi dulu dengan pihak prinsipal, ujarnya singkat.

Sidang gugatan PHK yang dilayangkan karyawati Hotel Mulia, Susan Subrata, yang dituduh mencuri bendera Swiss milik Hotel Mulia, memasuki babak akhir di Pengadilan Hubungan Indutrial Jakarta. Selasa (19/5), majelis hakim yang dipimpin Lexy Mamonto dalam amar putusannya menolak sebagian gugatan Susan yang meminta untuk dipekerjakan kembali di Hotel Mulia.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, bendera yang dipinjam Hotel Mulia dari Kedutaan Besar Swiss saat berlangsungnya Piala Eropa 2008 lalu dinyatakan hilang pada 9 Juni 2008. Namun keesokan harinya security hotel menemukan bendera dimaksud di loker milik Susan, sehingga pihak hotel mengganggap bahwa Susan yang mengambil bendera dimaksud. Lantaran perbuatannya itu, pihak hotel membuat kesepakatan bersama agar Susan mengundurkan diri dari perusahaan. Karena mengaku ditekan, Susan akhirnya menandatangani kesepakatan bersama. Belakangan Susan menggugat kesepakatan pengunduran dirinya itu ke pengadilan. 

 

Di awal pertimbangannya, majelis memaparkan bahwa inti perselisihan antara Susan dan Hotel Mulia adalah soal kesepakatan bersama atas pengakhiran hubungan kerja yang ditandatangani kedua belah pihak pada 11 Juni 2008.

Tags: