Hakim Ifa Akui Bertemu Pengacara Saipul Jamil
Berita

Hakim Ifa Akui Bertemu Pengacara Saipul Jamil

Menurut Ifa, pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman memaksa bertemu untuk meminta penangguhan penahanan penyanyi dangdut itu.

ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah bersama Berthanatalia dan Kasman sangaji saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8). Samsul Hidayatullah bersama Berthanatalia dan kasman sangaji didakwa memberikan suap kepada panitera PN Jakarta Utara sebesar Rp 50 juta untuk menentukan komposisi majelis hakim dalam perkara percabulan yang menyeret Saipul Jamil.
Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah bersama Berthanatalia dan Kasman sangaji saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8). Samsul Hidayatullah bersama Berthanatalia dan kasman sangaji didakwa memberikan suap kepada panitera PN Jakarta Utara sebesar Rp 50 juta untuk menentukan komposisi majelis hakim dalam perkara percabulan yang menyeret Saipul Jamil.
Mantan ketua majelis hakim perkara Saipul Jamil, Ifa Sudewi mengaku bertemu dengan pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman di depan ruangannya di PN Jakarta Utara. Ifa sudah lama mengenal Bertha yang merupakan istri dari Karel Tuppu, hakim tinggi di PT Jawa Barat yang pernah menjadi hakim di PN Jakarta Utara itu.

Menurut Ifa, saat itu Bertha memaksa masuk ke ruangannya. Sambil menanya keperluan Bertha, Ifa pun buru-buru menghalau masuk lebih jauh ke ruangan. Akhirnya keduanya pun berbincang di depan ruangan Ifa. Saat itu, Bertha mengatakan ingin mengajukan penangguhan penahanan untuk Saipul Jamil. Ifa pun menyarankan agar permintaan itu diajukan di persidangan.

Bukan hanya itu, saat itu, Berta juga mengatakan memiliki bukti yang bisa membebaskan Saipul Jamil. “Bertha kemudian mengatakan akan mengajukan bukti Saipul seharusnya bebas katanya dia punya bukti korban ini bukan anak-anak, kami mengobrol di depan ruangan saya dan saat itu dia membawa selembar kertas," ungkap Ifa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/9).

Ifa bersaksi untuk terdakwa Kasman Sangaji, pengacara Saipul yang didakwa bersama-sama Bertha dan Samsul Hidayatullah (kakak Saipul) menyuap Rohadi selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp50 juta untuk mengatur susunan majelis hakim dan menjadi perantara suap Rp250 juta untuk hakim Ifa Sudewi sehingga mempengaruhi putusan perkara Saipul. (Baca Juga: MA Telusuri Keterlibatan Majelis Hakim Perkara Saipul Jamil)

Pada kesempatan itu, Ifa membantah bersepakat dengan pengacara Saipul untuk memberikan keringanan hukuman bagi pedangdut itu dengan imbalan sejumlah uang. “Tidak pernah menyampaikan ke Bertha berapa vonis Saipul dan tidak pernah mengatakan vonis yang sesuai itu 2-3 tahun," katanya.

Dalam dakwaan, Ifa selaku ketua majelis hakim dan juga Wakil Ketua PN Jakut disebut bertemu dengan Bertha pada 13 Juni 2916. Dalam pertemuan itu Ifa memberikan beberapa arahan antara lain eksepsi tim penasihat hukum dinilai sudah memasuki pokok perkara, perkara Saipul berat karena korbannya anak dan dipantau oleh KPAI, tim penasihat hukum disarankan dapat membuktikan Dede Sulton bukan anak-anak sehingga Ifa dapat membantu dengan menggunakan Pasal 292 KUHP dan menjatuhkan putusan seringan-ringannya saat putusan akhir.

"Saya hanya mengatkan 'Bu penangguhannya nanti ya bu, kita lihat dulu alasannya. Kemudian saya sampaikan begini kalau saya sih tidak pernah mengabulkan penahanan, maksudnya agar dia segera pergi karena dia (Bertha) terus nyerocos," ungkap Ifa.

Penuntut umum KPK Afni Carolina mencecar Ifa. "Apakah saksi pernah berikan arahan agar fokus korban bukan anak-anak?" tanyanya. (Baca Juga: Didakwa Suap Bersama Ketua Majelis, Rohadi Depresi dan Mau Bunuh Diri)

Ifa membantah telah mengarahkan Bertha. Menurutnya, Bertha sendiri yang mengatakan punya bukti bahwa korban bukan anak-nak tapi sudah dewasa. "Jadi dia (Bertha) hanya katakan 'Kami akan mengajukan ini bu', tapi saya tidak menanggapinya biar dia segera pergi," jawab Ifa yang saat ini sudah menjadi Ketua PN Sidoarjo ini.

Dalam dakwaan juga disebutkan pertemuan Ifa dan Bertha lainnya adalah pada sekitar 13 Juni 2016. Pada pertemuan itu Bertha memperoleh penjelasan dari Ifa Sudewi yang pada pokoknya perkara Saipul berdasarkan Pasal 82 UU Perlindungan Anak tidak terpenuhi dan dibuktikan dengan Pasal 292 KUHP dengan vonis sekitar 3 tahun. Setelah Bertha bertemu dengan Ifa Sudewi, kemudian memberitahu Rohadi melalui telepon dan SMS bahwa putusannya setengah, yang ditanggapi oleh Rohadi dengan mengatakan “yaudah pokoknya nanti diperjuangkan".

"Apakah pernah mengatakan 'tidak masalah kalau korban bukan anak saya akan bantu seringan-ringannya karena majelis sudah pernah nonton video Saipul Jamil?" tanya jaksa. "Tidak pernah saya tidak punya waktu untuk menonton di youtube dan sebagainya, tidak pernah. Saya juga tidak pernah komunikasi dengan Rohadi baik SMS maupun telepon," ungkap Ifa.

Ifa juga membantah bahwa Rohadi pernah menyampaikan niat untuk memberikan uang ke Ifa saat acara pelepasan mantan ketua PN Jakut Liliek Mulyadi sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan.

"Justru itu yang selalu menjadi pertanyaan saya, kalau ada niat Rohadi melibatkan saya di perkara ini, harusnya dia (Rohadi) ngomong ke saya. Kita memang ketemu di Medan, tapi dia tidak ngomong apa-apa padahal itu beberapa hari sebelum putusan, kalau dia niat maka dia akan minta tolong, tapi dia tidak ngomong sama sekali," ungkap Ifa.
Tags:

Berita Terkait