Hakim Kandaskan Gugatan CLS Advokat atas Kemacetan
Utama

Hakim Kandaskan Gugatan CLS Advokat atas Kemacetan

Beberapa permintaan penggugat mulai dijalankan Pemprov DKI Jakarta.

HAPPY R. STEPHANY
Bacaan 2 Menit

Data dan argumentasi para tergugat itulah yang meyakinkan majelis untuk menolak gugatan penggugat. Majelis berpendapangan langkah mengatasi kemacetan yang dilakukan Pemprov sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum penggugat, Yohanes Tangur, menegaskan pada dasarnya penggugat tidak mempersoalkan ada tidaknya kebijakan yang dibuat para tergugat. Penggugat justru lebih menekankan kelalaian para tergugat menjalankan kebijakan-kebijakan tersebut. Inilah yang dinilai Tangur sebagai kelemahan dari putusan majelis. “Majelis tidak mempertimbangkan hal itu,” ujarnya, usai sidang.

Yohanes Tangur juga mengecam ketidakhadiran representasi partai politik yang anggotanya duduk di DPRD DKI Jakarta ke persidangan. Ketidakhadiran politisi dinilai sebagai wujud ketidakseriusan dan tak bertanggung jawab. Ketidakhadiran itu juga bisa ditafsirkan mereka mengakui substansi gugatan penggugat. “Seharusnya mereka serius dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Meski demikian, Yohanes Tangur mengapresiasi langkah Pemprov yang telah menjalankan sejumlah permintaan penggugat dalam rangka mengatasi kemacetan di Ibukota. Upaya itu memang belum maksimal, tetapi Pemprov telah menaikkan tarif parkir di badan jalan dan menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor milik pribadi.

Tags: