Hakim Konstitusi Aswanto dan Wahiddudin Bisa Berlanjut Periode Kedua
Berita

Hakim Konstitusi Aswanto dan Wahiddudin Bisa Berlanjut Periode Kedua

Perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi Aswanto dan Wahiddudin Adams tergantung mekanisme seleksi yang diselenggarakan DPR.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi hakim MK. Foto: MK
Ilustrasi hakim MK. Foto: MK

Masa jabatan dua Hakim Konstitusi Aswanto dan Wahiduddin Adams akan berakhir pada 21 Maret 2019. Keduanya, memang bakal mengakhiri masa jabatan periode pertamanya sejak 21 Maret 2014 s.d. 21 Maret 2019. Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada DPR sebagai lembaga yang mengusulkan kedua hakim MK tersebut melalui surat bernomor 2204/KP/07/09/2018.

 

Sesuai Pasal 26 UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.24 Tahun 2003 tentang MK disebutkan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan hakim MK, MK mengirimkan pemberitahuan kepada lembaga pengusulnya. DPR dijadwalkan akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk mencari pengganti dua hakim MK yang akan mengakhiri masa jabatan periode pertama itu.

 

Menanggapi hal ini, Juru Bicara MK, Fajar Laksono Suroso mengatakan MK telah mengirim surat enam bulan sebelum masa jabatan kedua hakim konstitusi berakhir pada 21 Maret 2019. Terlepas adanya kepentingan politik atau tidak saat proses pemilihan calon hakim MK ini, pihaknya MK menyerahkan sepenuhnya kepada DPR karena kedua hakim konstitusi ini berasal dari unsur DPR.

 

“MK tidak ikuti-ikutan dalam kepentingan politik. MK menerima saja hakim konstitusi dari lembaga pengusul. MK yakin dan berharap, DPR dapat memilih yang terbaik, dan mekanisme yang ditempuh DPR akan menghasilkan hakim konstitusi yang diterima publik dan memiliki kompetensi, integritas serta imparsial,” harap Fajar saat dihubungi Hukumonline, Selasa (15/1/2019). Baca Juga: DPR Belum Bisa Proses Cepat Empat CHA, Ini Alasannya

 

Menurutnya, apabila pengganti kedua hakim ini belum ditentukan DPR hingga sidang sengketa Pemilu 2019 dimulai, sesuai UU MK sidang putusan bisa dilakukan oleh 7 hakim MK dalam keadaan luar biasa. “Namun, kalau dari pengalaman sebelum masa jabatan hakim konstitusi habis, sudah ada penggantinya. Jadi, belum pernah ada lembaga yang mengusulkan hakim MK setelah masa jabatannya berakhir,” ujar Fajar.

 

Fajar menerangkan kedua hakim konstitusi tersebut masih memungkinkan melanjutkan satu periode lagi. Sebab, sesuai Pasal 22 UU MK disebutkan, “Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.” 

 

“Jadi, kedua hakim konstitusi ini masih punya peluang menjadi hakim konstitusi satu kali masa jabatan lagi (periode kedua). Namun, mekanisme seleksi tergantung pada DPR, apakah calon yang masih menjabat hakim konstitusi diperlakukan sama dengan calon lain atau tidak untuk menjadi hakim konstitusi? Yang pasti ketentuannya memungkinkan untuk satu kali masa jabatan lagi,” tegasnya.  

Tags:

Berita Terkait